Menaker Temui Buruh - Tuntut Kenaikan Upah

NERACA

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dan meminta kenaikan upah layak di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/11).

"Saya sengaja menyempatkan ke sini dan ini bukti pemerintah serius dengan hubungan industri dan tenaga kerja. Apapun persoalan yang berkembang, tentu kita akan fasilitasi dengan sebaik-baiknya. Hak-hak pekerja harus menjadi perhatian," ujar Hanif, ketika melakukan orasinya di atas truk terbuka di hadapan buruh.

Dia melakukan dialog dengan beberapa organisasi buruh yang sedang berdemo dan menegaskan bahwa pemerintah sangat serius meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat.

Namun untuk mewujudkan kondisi sejahtera tersebut, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri begitu pun sebaliknya buruh sehingga Hanif berharap terjadinya kesepahaman antara kedua belah pihak dalam mencarikan solusi.

Hanif juga mengatakan pemerintah tidak akan mungkin mengambil keputusan yang menyengsarakan buruh dan meminta serikat pekerja untuk mau duduk bersama dengan pemerintah untuk menemukan solusi bagi persoalan buruh.

Sementara itu, Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta kenaikan upah sebesar Rp500 ribu dari untuk wilayah industri Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Kami menuntut kenaikan upah sebesar Rp500 ribu dari jumlah upah tahun ini, khsususnya untuk wilayah industri Jabodetabek dan kota lainnya," kata Sekretaris Jendral KSPI, Muhammad Rusdi.

Dia mengatakan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen satu suara untuk meminta kenaikan upah sebesar Rp500 ribu di wilayah industri.

Selain itu tuntutan buruh lainnya adalah menolak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi yang diwacanakan pemerintah.

"Apalagi kenaikan upah tahun 2015 belum mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi," tambahnya.

Selain Jabodetabek tambah Rusdi, kota industri lainnya yang minta kenaikan upah sebesar Rp500 ribu yakni Karawang, Purwakarta, Cimahi, Surabaya, Batam dan Makassar.

Jumlah upah yang diminta para buruh diberlakukan pada 2015 sebesar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…