Sembilan Ukuran Jadi Patokan - Keberhasilan Reformasi Birokrasi

NERACA

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan sembilan ukuran untuk dapat menilai keberhasilan reformasi birokrasi di instansi pemerintah.

"Pertama adalah tidak ada anggaran negara yang dikorupsi dan setiap pemakaiannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB, Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (10/11).

Menurut dia, saat ini mekanisme penggunaan anggaran sudah sangat ketat dan kecil peluang untuk dapat melakukan korupsi.

"Pemerintah telah menggunakan sistem "at cost" atau dibayar sesuai kebutuhan sehingga kemungkinan terjadinya penyelewengan lebih kecil," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, ketatnya pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat penggunaan anggaran menjadi lebih transparan.

Berikutnya, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi adalah tidak adanya pelanggaran dan pemberian sanksi kepada aparatur negara.

Dalam hal ini, Muhammad Yusuf mengatakan perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang pengawasan internal pemerintah guna memperkuat pengawasan.

Selama ini pengawasan internal sudah ada, namun belum berjalan efisien sehingga perlu diperkuat melalui undang-undang agar payung hukumnya lebih kuat, kata dia.

Kemudian penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selanjutnya, semua perizinan yang diajukan masyarakat selesai dengan cepat serta penggunaan jam kerja yang efektif dan produktif pada jajaran aparatur negara.

Selain itu juga perlu pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar aturan, kata dia.

Ia menambahkan jika semua itu berjalan dengan baik maka hasil pembangunan akan terlihat nyata ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terbukanya lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan rakyat. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…