Hadapi MEA, Perlu SNI Kakao

NERACA

Jakarta - Pemerintah diharapkan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kakao untuk menghadapi persaingan global khususnya menjelang berlakunya perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “SNI kakao harus menjadi kewajiban jika kita ingin meningkatkan daya saing di pasar global," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan Andi Ardin Tjatjo, seperti dikutip, Senin (10/11).

Menurut dia, Indonesia saat ini menduduki urutan ketiga sebagai negara produsen kakao terbesar di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. Namun demikian, lanjutnya, dalam hal pemasaran masih terkendala dengan mutu produk yang masih kurang bersaing. Ardin mengatakan, saat ini petani lebih suka menjual kakao dalam bentuk nonfermentasi sedangkan pasar membutuhkan kakao yang telah difermentasi.

Dia mengakui keengganan petani untuk meningkatkan proses kakao tersebut karena selisih harga antara kakao fermentasi dengan nonfermentasi yang rendah yakni Rp3.400/kg dengan Rp3.200/kg. Oleh karena itu, menurut dia, untuk menghindari ekspor kakao dalam bentuk nonfermentasi maka perlu diwajibkan melalui penerapan SNI kakao secara nasional. “Kebijakan kakao nasional harus diatur dari atas (pemerintah pusat). Kalau pemerintah mewajibkan SNI maka tak akan ada kako yang bisa keluar (ekspor) tanpa SNI,” katanya.

Ke depan, menurut dia, harus sudah tidak ada lagi pasar untuk kakao yang non fermentasi, apalagi di tingkat internasional selisih harganya mencapai 50 persen dengan yang fermentasi. Menyinggung produksi kakao nasional, Ardin menyatakan, saat ini dengan lahan sekitar 1,7 juta hektar baru menghasilkan 700 ribu ton per tahun. Dari luas lahan tersebut, menurut dia, sekitar 1 juta hektare berada di Sulawesi yang mana 269 ribu ha di antaranya di Sulawesi Selatan, sisanya tersebar di Sulawesi Barat, Sulewesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Selain persoalan mutu, Ardin menyatakan, kakao di tanah air menghadapi kendala infrastruktur yang tidak memadai, ketiadaan akses modal petani ke perbankan serta rendahnya informasi teknologi ke petani. Terkait upaya mengatasi kendala akses permodalan, dia menyatakan, perlunya pengembangan resi gudang bagi petani kakao yang dapat mereka dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan modal usaha. "Kakao yang masuk ke gudang bisa menjadi jaminan untuk mencari modal baru," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Teguh Wahyudi, mengemukakan ada factor penghambat untuk penerapan sertifikasi kakao dijalankan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan. “Waktu 2 tahun itu masih kurang kalau untuk targetnya secara total,” ujarnya.

Sebab, paparnya, ada factor kultural yang menghambat penerapan tersebut secara menyeluruh, yaitu kebiasaan petani yang tidak memfermentasi hasil panennya. Sebelumnya, Kementan baru saja merilis beleid dengan judul Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang mengatur pembentukan otoritas di level petani, pemerintah daerah dan pusat.

Selain itu, Permentan anyar itu juga melansir standarisasi biji kakao yang dinilai layak sebelum dipasarkan, yaitu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2323:2008/2010. Meskipun demikian, Teguh masih optimistis sertifikasi tersebut bisa berjalan apabila diterapkan secara tegas karena memang cocok bagi kebutuhan industri.

Dia menjelaskan, SNI yang diisyaratkan oleh Permentan itu adalah adopsi dari pasar Eropa dan telah disosialisasikan sejak terbit, yaitu pada 2008. Demi menjalankan hal itu, katanya, pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yaitu sosialisasi secara masif kepada seluruh stakeholder.

Selain itu, dia menuturkan pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana seperti laboratorium uji dan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Selama ini, Teguh menjelaskan banyak laboratorium uji yang sudah tidak aktif dan tidak mendapatkan sampel.

Koordinator National Reference Group (NRG) on Kakao Jawa Barat, Iyus Supriyatna, meminta pemerintah menggunakan laboratorium terakreditasi guna merealisasikan sertifikasi SNI pad kakao. “Itu bagian upaya menjamin sertifikasi sesuai dengan aturan sehingga keterjaminan produk bisa dipertanggungjawabkan. Laboratorium yang terakreditasi dapat dipastikan menggunakan standar yang tepat dan menjalankan operasi sesuai ketentuan,” katanya.

Iyus juga anggota Internasional Control System (ICS) UTZ Cocoa Certified Europe Union Inspector HACCP mengatakan beberapa skema sertifikasi produk kakao seperti Fair Trade, UTZ, Rain, Organik, dan Forest Alliance. “Saat digulirkannya Masyarakat Ekonomi Asean 2015 produk yang telah tersertifikasi pasti bsia berdaya saing dengan mudah bersama produk impor. Bahkan produk kakao ini bisa dengan mudah diekspor ke beberapa negara,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…