APBN Terbelenggu Subsidi BBM, Sampai Kapan?

 

Persoalan subsidi BBM selama periode 2009-2014 terlihat cukup tinggi, tak kalah hebatnya dengan dinamika yang selama ini cukup menguras energi dan terus menerus membebani defisit anggaran hingga saat ini.

Subsidi BBM sekarang bukan lagi isu sektoral ESDM semata, tetapi telah menjadi isu nasional yang implementasinya bisa merembet ke segmen-segmen lainnya. Begitu besar berpengaruhnya isu BBM bersubsidi ini, dalam dinamikanya sering memunculkan benturan dan gesekan kebijakan antara eksekutif dan legislatif.

Kita melihat pemerintah seolah tak konsekuen menindaklanjuti poin-poin yang direkomendasikan DPR. Artinya, di tengah impitan angka subsidi energi yang terdiri dari subsidi BBM dan subsidi listrik yang terus menekan fiskal dalam APBN tiga tahun terakhir, pemerintah tidak konkret melakukan langkah-langkah strategis penghematan subsidi.

Padahal, ruang untuk mengeksekusi penghematan subsidi BBM tercantum melalui Undang-Undang APBN sejak 2012. Namun, peluang itu tak dimanfaatkan pemerintah. Dan sekarang, wewenang menyesuaikan harga BBM bersubsidi ada sepenuhnya di tangan pemerintah, tak perlu persetujuan DPR  seperti bunyi pasal 14 ayat 13 UU APBN-P 2014.

Kesempatan itu harusnya menjadi momentum pemerintah untuk tidak mengulur-ulur waktu merealisasikan implementasi penghematan anggaran dengan menaikkan harga BBM secara rasional. Dampak menonjol dari implementasi penghematan subsidi BBM yang tak tegas adalah membengkaknya belanja subsidi energi pada tahun anggaran 2015 yang menembus angka Rp344,7 triliun. Khusus subsidi BBM dalam APBN 2015 mencapai Rp276 triliun.

Ironisnya, selama ini subsidi BBM dalamrealisasinya tidak tepat sasaran. Dan dibakar di jalan begitu saja. Tak ada manfaat positif buat rakyat. Penikmat BBM bersubsidi 70%-nya adalah masyarakat kategori mampu secara ekonomi. Persoalan muncul ketika subsidi terhadap harga tersebut memicu disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi yang cukup melebar.

Tidak hanya itu. Aksi penyelundupan BBM bersubsidi ke industri makin marak. Begitu pula penimbunan BBM bersubsidi sebagai aksi memburu rente. Dan, kelangkaan BBM bersubsidi jenis bensin maupun solar terjadi di mana-mana. Pemerintahan Jokowi-JK saatnya menyadari semua ini, bahwa realisasi subsidi BBM memang sudah tidak tepat arahnya.

Subsidi BBM yang selama ini membelenggu ruang fiskal APBN harus dikoreksi sehingga program-program pemerintah berbasis kerakyatan mendapatkan porsi yang besar, tidak ada alasan para wakil rakyat di DPR  akan menghambat program-program kebijakan yang sudah disusun dan direncanakan untuk segera dijalankan dari pemerintah.

Kini saatnya paradigma dalam tata kelola anggaran terhadap subsidi BBM sudah waktunya berubah. Jika selama ini basis subsidi BBM adalah terhadap harga komoditas, pemerintah perlu menyubstitusikan menjadi subsidi secara langsung. Subsidi langsung lebih riil untuk menjangkau warga miskin secara adil. Yang penting, subsidi untuk rakyat kecil itu harus tetap ada, karena menghapus subsidi sama dengan melawan konstitusi. Rakyat pun harus diberi pemahaman bahwa subsidi tidak dicabut, hanya dialihkan. Itu sangat prinsip.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…