Tidak Perlu Dipolemikan, - Oleh : Stefi V Farrah, Peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Niat baik Presiden Jokowi untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memintarkan rakyat Indonesia, masih terkendala secara politis. Setidaknya, beberapa politisi dari Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan argumen yang sebenarnya masuk akal, namun akan mengganjal kebijakan Presiden Jokowi dalam melaksanakan “3 kartu saktinya” tersebut.Anggota DPR Fraksi PPP, Okky Asokawati mengatakan, penggunaan KIS yang bisa di berbagai tempat berpotensi menimbulkan persoalan karena dilakukan tanpa batas. Konsekuensi dari penerapan KIS yaitu membuat jumlah orang yang berobat semakin banyak, sehingga pemerintah harus memikirkan pengeluaran untuk BPJS dan KIS. Sedangkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, program KIS harus disahkan dulu melalui undang-undang karena setiap program harus memiliki nomenklatur dalam APBN agar tidak mengalami permasalahan hukum di masa mendatang.Politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang mengatakan Pemerintahan Jokowi-JK harus mengutamakan azas konstitusional dalam bekerja, karena Presiden merupakan eksekutor atau pelaksana ketentuan-ketentuan yang ada di UUD 1945. Pemerintahan Jokowi juga masih bekerja dengan nomenklatur APBN 2014 sehingga tetap diminta menjalankan fungsinya sesuai APBN 2014 dan menyiapkan program barunya dalam RAPBN 2015.

Sebelumnya, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan berbagai kartu dengan dalih menolong rakyat miskin dan meragukan efektivitas 3 kartu tersebut sebagai alat untuk memperbaiki kemandirian rakyat. Kartu tersebut dinilai hanya mengulangi kegagalan bantuan langsung tunai (BLT), karena seharusnya pemerintah menyiapkan lapangan kerja untuk mewujudkan kemandirian rakyat. 

          
Kalangan pengamat juga turut “tidak setuju” dengan program “kartu sakti” Jokowi jika belum jelas dasar konstitusinya. Mereka meminta pemerintahan Jokowi membuat kebijakan yang dapat menyelaraskan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini disebabkan program KIS tidak terdapat dalam pos APBN sehingga pertanggungjawabannya sulit dilakukan. Dalam BPJS, orang yang dianggap mampu diminta mengeluarkan iuran namun dalam KIS semua anggaran diambil dari dana APBN. Kondisi ini dapat menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran seperti pada permasalahan Kartu Jakarta Sehat 2013.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintahan Jokowi JK harus menjelaskan dasar hukum penerapan kartu KIS, KIP dan KKS bagi rakyat miskin. Kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara harus dirundingkan dengan DPR sebagai pemegang hak anggaran untuk dituangkan ke dalam UU APBN. Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN untuk program tersebut harus jelas karena kekayaan BUMN adalah kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP. Penjelasan ini perlu dilakukan karena program tiga kartu tersebut bukan kegiatan BUMN dalam melaksanakan CSR, melainkan program pemerintah.

Masyarakat di beberapa daerah menyambut positif rencana Presiden Jokowi meluncurkan “kartu saktinya”. Mereka berpendapatprogram Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pemerintahan Joko Widodo sebagai salah satu solusi meraih pendidikan yang baik dalam pembagiannya berpotensi menimbulkan masalah. Provinsi Lampung misalnya merencanakan akan membagikan KIP kepada 400.000 siswa miskin.

Namun sayangnya, di lapangan masih ditemukan “kendala” dalam pelaksanaan KIP, karena belum jelas siapa yang berhak menerima dan cara pembagiannya. Hal ini dikarenakan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan petunjuk penyelenggaraan hingga pengimplementasian di masyarakat belum ada. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tegal belum menerima KIP dan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait KIP, padahal Tegal merupakan salah satu daerah percontohan penyaluran KIP.

Sedangkan, di Kabupaten Jembarana, Bali, instansi terkait juga belum menerima petunjuk pelaksanaan KIP dan masih menunggu rincian penerima kartu, jadwal, dan cara pendistribusian KIP. Kejadian serupa juga terjadi di Yogyakarta, Semarang, beberapa daerah di Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan NTT.

Yang perlu diantisipasi dari pelaksanaan “tiga kartu sakti” Jokowi adalah terjadinya aksi pemotongan anggaran dari oknum-oknum di lapangan sebagai bentuk belum terjadinya revolusi mental. Karena pemotongan bantuan anggaran dalam bentuk apapun sebelumnya sering terjadi di beberapa daerah, seperti di beberapa Kecamatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan seperti Kecamatan SU 1 dimana banyak warga di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1 mengeluhkan adanya pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh pendamping mereka dan pihak Kantor Pos 7 Ulu, yang besarnya Rp 10.000,- hingga Rp50.000,-. Warga yang mempermasalahkan pemotongan tersebut mendapat ancaman namanya akan dihapus dari daftar penerima dana PKH untuk bulan berikutnya. Dinas SosialPalembang akan mengenakan sanksi tegas kepada oknum petugas yang melakukan pemotongan dana PKH.


Efektif dan Efisien

Sedangkan di Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, salah seorang warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya menyatakan, sudah hampir 2 tahun anaknya yang duduk di bangku SMP tidak lagi mendapatkan bansos dana PKH, sebelumnya anaknya menerima dana PKH sebesar Rp 500.000,- pada triwulan pertama, kemudian pada triwulan kedua turun menjadi Rp 250.000,-. Pada triwulan ketiga petugas pendamping memberitahukan bahwa anaknya tidak lagi mendapat dana PKH dengan alasan tidak lagi tercatat sebagai penerima dana bansos PKH. Selain itu, terdapat 2 orang warganya dengan kondisi ibu hamil dan ibu kurang mampu mengalami hal serupa, yaitu awal menerima dana PKH antara Rp 300.000,- s.d. Rp 400.000,- sekarang hanya menerima Rp 200.000,- tanpa adanya pemberitahuan dan penjelasannya.
 
Memang benar, setiap kebijakan pemerintah apalagi dengan bersumber uang negara harus dengan nomenklatur yang benar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, karena setiap rupiah yang dikucurkan harus dapat diukur efektif dan efisiennya.

Terkait dengan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera yang diprogramkan pemerintahan Jokowi tidak akan berjalan jika aspek konstitusional saja yang diperhatikan atau dipermasalahkan, padahal sebenarnya kita juga harus dapat melihatnya dalam kaca mata yang netral bahwa Presiden Jokowi dengan “kabinet kerjanya” ingin segera mungkin menyejahterakan masyarakat, apalagi sebentar lagi terjadi penaikkan harga BBM. Masyarakat tanpa diberikan 3 kartu sakti tersebut, hidupnya akan berat dengan penaikan harga BBM, namun jika penaikan harga BBM tidak dilakukan saat ini, ketahanan energi Indonesia ke depan akan terancam, bahkan negara ini berpotensi “digadai atau dijual” beberapa tahun ke depan, dan itu dapat menggoncangkan instabilitas tidak hanya di Indonesia tapi juga regional dan globa.

Oleh karena itu, kalangan politisi harus melihat dan mengkritisi kebijakan 3 kartu sakti ini tidak secara rigid, harus dilihat hal tersebut merupakan political will dan goodwill pemerintahan Jokowi untuk pro terhadap rakyat, serta hal tersebut merupakan kebijakan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang notabene harus dipatuhi oleh semua kalanga, jika masih ingin disebut orang Indonesia. Jadi, jangan dipolemikkan dan realisasikan saja!.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…