Investor Malaysia Masih Incar Bank Mutiara

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, terdapat tiga investor asing yang berniat besar untuk melihat kinerja Bank Mutiara (dulu Bank Century). Ketiga investor tersebut telah membayar fee registration sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan informasi lebih jauh mengenai bank yang bernilai Rp 6,7 triliun tersebut. Salah satu investor asing yang paling getol berasal dari Malaysia.

"Salah satunya investor Malaysia yang menggunakan afiliasi perusahaan yang ada di Indonesia. Ia telah membayar fee US$ 25 juta dan kita berikan seluruhnya informasi mengenai bank Mutiara," ungkap Direksi LPS Siswanto ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin.

Siswanto menambahkan, proses fee registration ini merupakan tahapan sebelum masuk ke due dilligence atau proses uji tuntas.

Di tempat yang sama, Kepala LPS Firdaus Djaelani menambahkan, masih ada dua investor lagi yang membayar fee registration salah satunya investor lokal. "Jadi memang ada tiga yaitu dua asing satu lokal. Ini dilakukan untuk melihat lebih jauh informasi mengenai bank Mutiara," tuturnya.

 Firdaus mengharapkan proses dalam tahapan fee registration ini bisa bersambung ke arah yang lebih jauh yakni due dilligence. "Ya awalnya kan mereka (investor) melihat lebih jauh dulu mengenai bank Mutiara, ya kita harapkan nanti masuk ke due dilligence," katanya.

Sementara Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menambahkan, pihaknya siap untuk menyiapkan data dan informasi mengenai bank Mutiara selaku manajemen yang mengelola operasionalnya. "Namun untuk prosesnya kita serahkan ke Danareksa dan LPS selaku pemegang saham," terang Maryono.

Seperti diketahui LPS tengah melakukan penjualan Bank Mutiara. Penawaran yang masih dibuka hingga Oktober ini molor satu bulan dari jadwal penawaran yang telah ditetapkan LPS, yakni Agustus-September 2011.

Setelah due diligence, tahap selanjutnya adalah tahap negoisasi harga oleh penasehat keuangan LPS, yakni Danareksa. Kemudian akan dilakukan tahap penentuan yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh BI. Keseluruhan proses penawaran, fit and proper test serta pembayaran dijadwalkan akan selesai pada November 2011.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pada tahun ketiga setelah diambil alih, Bank Mutiara harus dijual dengan harga sesuai penyertaan modal sementara. Pada saat Bank Century diambil alih, LPS memberi dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.

 

Tunggu Restu BI

 

Sedangkan bankir asal Malaysia Lee Ming Lai tengah tunggu persetujuan Bank Indonesia untuk memimpin PT Bank ICB Bumiputera. Lee Ming Lai menggantikan Sridhar Natarjan sebagai Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera. "Jadi nanti sebagai Presiden Direktur adalah Pak Lee Ming Lai. Saat ini tengah menunggu persetujuan BI," kata Direktur ICB Bumiputera Bambang Setiawan ketika ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin.

Menurut Bambang, pada Juni 2011 kemarin Lee Ming Lai telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. "Fit and proper test sudah kini tinggal siap menunggu approval BI saja. Kita harapkan bisa secepatnya. Saat ini Presiden Direktur masih berupa Plt atau Pelaksana Tugas," tuturnya. Lee Ming Lai merupakan warga negara Malaysia yang lahir di Perak, 21 April 1955.

Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP) sepakat memberhentikan Sridhar Natarajan sebagai Direktur Utama perusahaan.

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…