BPKN Terima 250 Aduan Konsumen Sepanjang 2014

NERACA

Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan selama 2014 pihaknya menerima 250 pengaduan atau keluhan dari konsumen. "Dari 1 Januari hingga 30 September 2014, ada 250 pengaduan yang masuk yakni 221 pengaduan berupa tembusan dan 29 pengaduan langsung," Kata Ardiansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu.

Dia menjelaskan berdasarkan komoditi, pengaduan konsumen terhadap perbankan menempati posisi teratas yakni 123 pengaduan. "Pengaduan ini berupa permintaan penjadwalan ulang pembayaran angsuran konsumen, keterlambatan mengangsur kredit karena kondisi ekonomi yang menurun dan mengenai akumulasi bunga berbunga yang dibebankan tidak dimengerti cara perhitungannya oleh komsumen," jelasnya.

Selanjutnya pengaduan komoditi pembiayaan konsumen sebanyak 87 aduan. "Misalnya konsumen mengadu soal penarikan kendaraan oleh 'debt collector', denda yang dilakukan sewenang-wenamg oleh pelaku usaha yang menyebabkan kerugian konsumen," katanya.

Pengaduan selanjutnya yakni perumahan atau properti ada enam aduan, asuransi sebanyak empat aduan, kemudian listrik ada tiga aduan. Pada komoditi perumahan, misalnya konsumen mengeluh adanya pengurangan fasilitas-fasilitas apartemen tidak seperti yang dijanjikan.

Sedangkan pada asuransi konsumen mengeluh mengenai klaim asuransi yang dipersulit perusahaan asuransi, serta untuk listrik konsumen mengeluhkan tagihan yang tidak sesuai pemakain dengan catatan meteran petugas PLN.

Selanjutnya pengaduan di komoditi provider selular sebanyak tiga aduan, TV berbayar dan transportasi ada dua aduan. "Kalau selular, konsumen mengeluhkan soal lonjakan tagihan akibat roaming. Untuk TV berbayar konsumen mengadu karena ada kanal televisi yang tidak sesuai yang dijanjikan. Transportasi dikeluhkan informasi yang tidak jelas terhadap fasilitas kapal laut bagi penumpang kapal," jelasnya.

Kemudian pada komoditi alat kesehatan, PDAM, kendaraan bermotor, travel dan restoran masing-masing mendapat satu keluhan dari konsumen. "Untuk komoditi tersebut konsumen kebanyakan mengeluh soal pembayaran dan barang yang tidak sesuai apa yang dijanjikan. Misalnya khasiat alat kesehatan yang tidak sesuai yang dijanjikan, kendaraan yang dijual tidak sesuai promosinya dan pembayaran yang tidak sesuai tagihan serta struk belanja yamg membingungkan konsumen," jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan BPKN juga menerima 15 keluhan lainya misalnya penipuan undian berhadiah, permintaan bantuan hukum dan perikatan jual beli antara dua pihak.

Ardiansyah Parman mengatakan berdasarkan survei tentang perlindungan konsumen hanya 32,1 persen masyarakat yang pernah mendengar tentang adanya perlindungan tersebut. "Sebanyak 67,9 persen lainnya tidak pernah mendengar tentang perlindungan konsumen. Hal tersebut memberikan bahwa masih kurang 70 persen yang mengetahui lembaga-lembaga perlindungan Konsumen," Kata Ardiansyah.

Dia menjelaskan survey mengenai perlindungan konsumen tersebut dilakukan terhadap 2.000 responden di lima daerah di Indonesia. "Yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Survei ini dilakukan bekerjasama dengan sembilan universitas di Indonesia," katanya.

Kesembilan universitas ini yakni Universitas Pasundan, Universitas Yarsi, Universitas Islam Indonesia, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Indonesia, Universitas Lambung Manggurat, Universitas Universitas Sumatera Utara, Universitas Al-Azhar dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Dia menjelaskan 2.000 responden ini diharapkan mewakili konsumen seluruh masyarakat yang berada di Indonesia baik yang ada di perkotaan ataupun di pedesaan. "Mudah-mudahan survei ini mencerminkan, mewakili 240 juta penduduk indonesia," katanya.

Dia menambahkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang adanya perlindungan konsumen tersebut diakibatkan karena rendahnya pendidikan. "Agar masyarakat tahu tentang haknya sebagai konsumen, kami telah melakukan pengajaran sejak dini, bukan mata pelajaran tetapi kami mensisipi beberapa mata pelajaran seperti IPS," katanya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…