Kemendag Deteksi 215 Produk Langgar SNI

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan RI mempertegas penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, Kemendag sedang mengawasi. 215 produk yang melanggar ketentuan SNI,  95 di antaranya dipastikan melanggar dan terancam ditindak tegas.

Kemendag melakukan pengawasan prapasar dan di pasar sesuai Permendag No.14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, serta Permendag No. 20/M-Dag/Per/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa.

"Setiap produk yang diberlakukan SNI secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, NRP/NPB, dan label berbahasa Indonesia bila diperdagangkan. Saat ini sudah terdapat 106 produk yang terdiri dari 122 SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Pada periode Januari-Agustus 2014 terdapat. 215 produk yang diawasi. Dari jumlah tersebut terdapat. 38 produk (12 SNI, 16 label, dan 10 MKG) sudah sesuai ketentuan, terdiri dari. 17 produk dalam negeri dan 21 impor. Sedangkan produk yang diduga tidak sesuai sebesar. 95 produk (17 SNI, 58 label, dan 20 MKG) yang terdiri dari 23 produk dalam negeri dan 72 impor. Sisanya, sebesar. 82 produk masih dalam proses pengujian di laboratorium,"  tegas Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Di samping pengawasan berkala, pada 29-31 Oktober 2014 telah dilaksanakan sidak di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan ditemukan beberapa produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, yaitu helm kendaraan bermotor roda dua (2 merek), penanak nasi/ rice cooker  (3 merek), kipas angin (1 merek), setrika listrik (1 merek), dan telepon seluler (2 merek).  "Terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan teguran tertulis maupun proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk,"  imbuh Widodo.

Widodo menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan produk yang melanggar ketentuan SNI dan akan melakukan penerapan sanksi secara tegas tanpa pandang bulu. Penegakan SNI ini merupakan upaya Kemendag dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Di era perdagangan global, lanjut Widodo, standar merupakan suatu instrumen yang berperan dalam menentukan mutu produk. SNI disusun dengan mempertimbangkan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup (K3L), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Apabila suatu produk menjadi kebutuhan masyarakat umum dan terkait dengan K3L, Pemerintah dapat memberlakukan SNI secara wajib. Dalam hal ini, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi syarat mutu yang ditetapkan dalam SNI yang dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Dengan demikian, konsumen hanya akan mengonsumsi atau menggunakan produk yang terjamin mutunya dan aman.

Terdapat dua syarat utama pemberlakuan SNI secara wajib, yaitu kesiapan industri dalam negeri dan infrastruktur mutu (laboratorium uji dan LSPro). Apabila kedua hal tersebut terpenuhi, maka menteri teknis yang berwenang, misalnya Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, dan sebagainya, akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

Sebagai anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), akan menotifikasi draft Permen tersebut ke WTO selama minimal 60 hari. Hal ini ditujukan untuk menginformasikan kepada industri maupun importir bahwa Indonesia akan segera memberlakukan SNI secara wajib, serta untuk mendapat tanggapan dari mereka.

Setelah dinotifikasi, kemudian draft akan ditandatangani oleh Menteri dan diundangkan di Lembaran Negara. Umumnya, minimal 6 bulan kepada pelaku usaha untuk dapat mempersiapkan produknya, baik yang akan diproduksi, maupun yang sudah beredar.

Untuk menjamin bahwa produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib tersebut selalu sesuai dengan SNI, Kemendag sebagai koordinator pengawasan barang dan jasa, melakukan pengawasan. Kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan prapasar dan di pasar. Pengawasan di pasar dilakukan secara berkala maupun khusus, baik sendiri maupun bersama instansi terkait.

Pengawasan bersama dilakukan melalui Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) yang antara lain beranggotakan BPOM, Kemenperin, ESDM, Kementan, BSN, KKP, dan Polri. Dalam pengawasan terdapat enam paremeter kunci, yaitu standar, label, klausula baku, cara menjual, iklan, dan layanan purna jual.

“Implikasinya di dalam negeri, bila konsumen selalu menggunakan dan mencari produk berkualitas (bertanda SNI), dan produsen berlomba-lomba menerapkan SNI secara sukarela, maka hal ini dapat mendorong pertumbuhan konsumsi produk dalam negeri secara signifikan. Pada akhirnya produk kita menjadi produk yang jaya di negeri sendiri. Hal ini juga sangat dimungkinkan, mengingat SNI sudah dirumuskan dengan mengacu pada standar internasional. Artinya bila kemudian produsen memutuskan melakukan ekspor, maka produk tersebut sudah memenuhi persyaratan standar internasional dan memudahkan transaksi perdagangan," terang Widodo.

Produk Loom Band

Terkait dengan adanya isu produk  loom band. mengandung bahan berbahaya, Ditjen SPK telah melakukan pengambilan contoh dan pengujian terhadap 11 merek produk  loom band. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, terdapat 1 merek yang tidak memenuhi syarat mutu, yaitu merek Xing Long, yang memiliki kadar  phthalate lebih dari syarat mutu yang ditetapkan.

Kandungan phthalate pada produk loom band merek Xing Long ditemukan dalam aksesori yang ada dalam paket produk tersebut. Sedangkan, 10 merek lainnya memiliki kadar  phthalate dan logam berat dengan kadar lebih rendah dari syarat mutu yang ditetapkan, sehingga disimpulkan memiliki mutu yang sesuai standar. 10 Merek tersebut yaitu Monstertail, Lollipop, Colourfull Loomband, Colourfull endless flexible, Loomband Stroberi, Monstertail rainbow loom, Rainbow loom endless flexible, Rainbow loom, Rainbow loom by Choons Designs, dan satu produk dengan merek dalam huruf China.

Terkait SNI, sebelumnya, BSN akan melakukan sosialisasi produk sertifikasi ke perguruan tinggi untuk mendorong kampus menghasilkan riset inovatif yang mampu memenuhi SNI. "Sosialisasi BSN ke kampus-kampus akan lebih digencarkan apalagi pasca-disahkannya Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada September 2014 yang memberikan peluang lebih besar bagi BSN untuk berkiprah," kata Kepala BSN Bambang Prasetya.

Di sisi lain, Bambang menyambut gembira bergabungnya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi karena akan memberi manfaat besar bagi BSN, khususnya dari sisi pengembangan sumber daya manusia dan anggaran penelitian.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…