DPR Wacanakan UU Pemutus Akses Kekayaan Pejabat

NERACA

Jakarta - Anggota DPR RI periode 2014-2019 mengaku rutin melaporkan Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengatakan sudah mempunyai mekanisme pelaporan yang berjalan seperti biasa sebagaimana seharusnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan walaupun sudah menyerahkan LHKPN secara rutin dia tidak ingin masalah kekayaan terlampau diumbar besar-besaran."Seolah jika ada seorang pejabat publik memiliki harta sedikit berlebih maka bisa dikategorikan bermasalah," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Jumat (7/11).

Padahal, lanjut Fahri, wajar saja ada pejabat negara memiliki kekayaan khususnya dari usaha karena tidak terdapat aturan di Indonesia seorang pejabat publik harus berhenti menjadi pebisnis."Saya tidak setuju itu dibuat ribut, memang kenapa jika kaya? Yang penting halal kok," ujar dia.

Dia pun mengeluarkan wacana untuk membuat undang-undang (UU) pemutus akses kekayaan jika seseorang ingin menjadi pejabat publik. Sehingga hal itu memudahkan pendeteksian jika seseorang terkait kasus korupsi selama menjadi pejabat publik.

"Daripada meributkan LHKPN maka lebih baik buat aturan undang-undang pemutus akses kekayaan. Begitu seseorang jadi pejabat publik akses dengan aset kekayaannya harus diputus habis sehingga tidak boleh ada hubungan sama sekali dengan asetnya sendiri. Nah itu belum ada di Indonesia, undang-undang yang mengatur hubungan pejabat dengan bisnis. Saya inginnya begitu jadi pejabat tidak boleh berhubungan dengan aset kekayaan sendiri," jelas Fahri.

Dia juga mengusulkan supaya pejabat negara setingkat anggota DPR, menteri, bahkan presiden untuk tidak berbisnis ketika menjabat."Indonesia ini tidak ada aturan pejabat publik berhenti berbinis. Itu bagian dari undang-undang yang akan kita bikin. Begitu orang jadi pejabat negara, anggota DPR, menteri, presiden, seluruh aksesnya, terutama kekayaannya yang tumbuh, perusahan dan lainnya, harus diputus. Tidak boleh berhubungan lagi dengan asetnya yang bertumbuh itu. Itu yang belum ada di indonesia," jelas dia.

Ucapan Fahri ini menanggapi pernyataan Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (6/11) kemarin yang mengatakan baru satu anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya yakni politikus Partai Demokrat Syarief Hasan. Sebelumnya, komisi antirasuah ini sudah mengimbau seluruh penyelenggara negara baru maupun incumbent, untuk melaporkan harta kekayaannya dengan tujuan agar publik bisa memantau kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat.

KPK juga mengirim surat imbauan ke DPR, DPR Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, hingga mencapai lebih dari 500 surat. Menurut Johan, lembaganya bersedia membantu para pejabat untuk mengisi formulir laporan harta."Bahkan, petugas KPK siap mendatangi pejabat yang terlalu sibuk untuk mengurus laporan tersebut. Kalau diperlukan, staf kami siap," kata Deputi Pencegahan KPK itu.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan LHKPN dipandang penting oleh KPK sehingga tidak ada alasan lagi bagi para menteri untuk mengabaikan kewajiban itu.Bahkan, untuk mendukung tertib administrasi tersebut, KPK juga secara khusus sudah menyiapkan tenaga asistensi untuk pejabat nagara yang merasa memerlukan penjelasan dalam mengisi LHKPN. "KPK siap memfasilitasi dan akan mendatangi jika diperlukan. Kita punya tim help desk, kita akan datangi," kata dia.

LHKPN, lanjut dia, merupakan kewajiban penyelenggara negara pada awal dan akhir jabatan. Dalam meminta LHKPN, KPK melakukan cara persuasif."Pelaporan LHKPN sesuatu yang sudah biasa. Seharusnya tanpa harus disurati menyerahkan karena itu sudah pengetahuan umum. Saya pun meyakini para penyelenggara dan mantan penyelenggara negara yang telah disurati akan proaktif menyerahkan LHKPN. Empat menteri Respons positif terhadap imbauan pelaporan LHKPN tersebut sudah mulai ditunjukkan oleh menteri Kabinet Kerja," jelas Bambang.

Hingga kemarin tercatat sudah empat menteri Kabinet Kerja yang sudah laporkan LHKPN. Menurut Johan Budi, tiga menteri lainnya ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…