Presiden Harus Pilih Hakim Konstitusi Secara Transparan

NERACA

Jakarta - Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva selaku hakim konstitusi wakil dari pemerintah akan berakhir pada awal 2015. Kondisi tersebut juga telah diberitahukan kepada Presiden Joko Widodo, sehingga Presiden dalam waktu dekat harus memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah.

Hanya saja hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur tentang tata cara seleksi hakim konstitusi yang berasal dari Presiden. Sementara dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) disebutkan secara tegas bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif."Presiden Jokowi jangan sampai mengulang tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh pemerintah terdahulu," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Erwin Natosmal Umar di Jakarta, Kamis (6/11).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Erwin, sempat mengajukan dua calon hakim konstitusi dengan menafikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) CORRECT, ILR, PERLUDEM, YLBHI, dan PuSako FH Universitas Andalas mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Tata Cara Seleksi Hakim Konstitusi yang berasal dari Pemerintah dalam waktu dekat ini.

"Transparan dan partisipatif publik adalah syarat utama dalam mencari pengawal konstitusi,” ujar Erwin yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini.

Selain Hamdan, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi dari unsur Mahkamah Agung juga akan mengakhiri masa jabatannya karena memasuki masa pensiun dan berakhirnya masa jabatan.

MA sendiri saat ini sudah membuka pendaftaran dan tengah melakukan selesi administratif terhadap 11 pendaftar hakim kontitusi dari MA. Kabar baiknya, dalam seleksi hakim konstitusi kali ini, MA membuka pendaftaran bagi hakim-hakim karir yang berada di bawah MA yang ingin melanjutkan karir sebagai hakim konstitusi. Hal ini dianggap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK sebagai sebuah tradisi baru.

Meski demikian, Koalisi juga memberikan catatan terhadap sikap transparansi Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh MA dalam proses memutuskan dan menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Tim Panitia Seleksi yang beranggotakan sejumlah hakim agung dan internal MA ini, belum memberikan jaminan terakomodasinya partisipasi publik. Oleh karenanya, Koalisi juga meminta kepada MA untuk mempublikasikan nama-nama Tim Panitia Seleksi yang nantinya akan menyeleksi hingga memutuskan siapa yang lolos menjadi hakim konstitusi dari 11 pendaftar.

Tidak hanya itu,
kata Erwin, MA juga diminta mempublikasikan apa saja ukuran untuk memilih calon hakim konstitusi yang akan diusulkan oleh MA tersebut. Persoalan lainnya, secara administratif seleksi hakim agung yang dilakukan MA hanya berdasarkan Surat Keputusan MA. Akibatnya seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh MA tidak menjamin keberlanjutan di masa mendatang.

"Seleksi hakim MA ke depan bisa jadi ketergantungan kepada kebijakan ketua MA secara personal, bukan kelembagaan. Seharusnya pengaturan seleksi hakim konstitusi di MA diatur dalam bentuk regulasi setingkat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)," imbuh dia.

Sebelumnya, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Veri Junaedi mengatakan pemilihan hakim konstitusi tidak kalah penting dengan pemilihan menteri. Oleh karena itu, Perludem mendesak presiden melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri rekam jejak calon yang diajukan pemerintah.

"Selain meminta masukan PPATK dan KPK, alangkah bagusnya jika Presiden segera menyusun regulasi dan mekanisme seleksi calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah," kata Veri di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta, Rabu (5/11).

Yang tidak kalah penting, menurut dia, presiden harus memastikan proses seleksi calon hakim konstitusi dari unsur Presiden dengan mekanisme terbuka baik dan uji kelayakan.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…