Pasokan Gula untuk Mamin Tersendat - Izin Impor belum Keluar

NERACA

Jakarta – Lantaran izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung keluar, industri makanan dan minuman terganggu pasokan gula rafinasi. Tercatat ada 150 ribu ton gula rafinasi impor yang untuk industri belum juga sampai ke tangan industri makanan dan minuman (mamin). “Sampai saat ini, audit realisasi impor gula mentah oleh Kemendag belum selesai. Proses ini harus tuntas sebelum bisa membicarakan kuota impor pada tahun depan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto, di Jakarta, Kamis (6/11).

Selama semester II tahun ini, menurut Panggah, Kemendag memang sengaja memperketat izin impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula rafinasi. Beberapa bulan silam Kementerian Perdagangan menemukan ada rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi dengan harga lebih murah daripada gula kristal putih. “Kebutuhan gula rafinasi pada tahun ini sekitar 2,8 juta ton setara dengan tiga juta ton gula mentah. Kemendag memberikan kuota impor gula mentah sebanyak 2,8 juta ton,” paparnya.

Semua kuota impor, lanjut Panggah, telah dialirkan dan banyak kontrak pasokan ke industri makanan dan minuman (mamin) belum bisa dipenuhi. “Kami berusaha yakinkan Kemendag kontrak dengan mamin terverifikasi dengan baik, sehingga tidak bisa disetop kuota impornya,” ujarnya. Kehadiran industri gula rafinasi di tanah air sejak 1997 terdorong kebutuhan bahan baku industri mamin yang belum bisa dipenuhi industri domestik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun lalu industri makanan, minuman dan tembakau tumbuh 3,34%. Pada semester pertama tahun ini realisasi pertumbuhan sebesar 9,62%.

Ia menyatakan bahwa pembicaraan lebih lanjut antara Perindustrian dan Perdagangan soal pemenuhan bahan baku gula untuk industri paling lambat dilakukan akhir bulan ini. Panggah memastikan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kuota impor gula mentah pada 2015. Pengetatan izin impor gula mentah dilakukan Kemendag untuk mempersempit celah rembesan. Kementerian menginginkan gula yang dibeli dari luar negeri betul-betul disalurkan untuk kebutuhan industri bukan konsumsi.

Terkait sisa kontrak pasokan gula ke industri yang belum terpenuhi Kemenperin sudah menyampaikan kepada Kemendag. "Yang mendesak-mendesak aja, katakanlah 150.000 ton sampai akhir tahun, ini masuk ke kontrak yang sudah di tangan," ucap Panggah. Saat ini, stok gula rafinasi di dalam negeri diperkirakan berjumlah 200.000 ton. Kehadiran industri gula rafinasi di tanah air sejak 1997 terdorong kebutuhan bahan baku industri mamin yang belum bisa dipenuhi industri domestik.

Awasi Distribusi

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi secara ketat distribusi gula rafinasi impor yang dikhawatirkan bakal kembali rembes ke pasaran. Seperti diketahui, Kemendag telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebesar 502.300 ton untuk memenuhi kebutuhan gula sektor industri untuk semester II/2014.

"Jika penyaluran gula rafinasi tersebut dari industri gula rafinasi ke industri makanan dan minuman telah terpenuhi, langsung diberhentikan penyalurannya agar tidak merembes di pasaran. Kalau sampai mengalami kebocoran, ini bisa merusak harga gula kristal putih dalam negeri," kata Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen. Menurut Soemitro, untuk mengawasi distribusi gula rafinasi saat ini memang jauh lebih sulit karena pemerintah, dalam hal ini Kemendag, belum merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 111/2008 tentang Industri Gula Rafinasi.

Pasalnya, dalam permendag tersebut disebutkan, produsen gula rafinasi diizinkan menjual gula rafinasi sebanyak 25 persen ke industri kecil dan rumah tangga. "Hal tersebut yang menyebabkan para distributor-distributor memasarkan gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kebutuhan industri ke pasaran umum. Karena memang jika dilihat surat tersebut, mereka (distributor) tidak bersalah. Untuk itu, surat keputusan tersebut harus segera dicabut," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pihaknya belum menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk Semester II 2014 karena masih menyusun mekanisme agar gula mentah benar-benar digunakan untuk kebutuhan industri, tidak merembes ke pasar gula konsumsi. Untuk Semester II ini, masih ada kuota impor gula mentah sebanyak 635.000 ton. “Saya ingin pastikan impor raw sugar benar-benar untuk suplai industri. Jumlah kuotanya masih ada kira-kira 635 ribu ton,” kata Lutfi.

Lutfi berjanji akan segera memberikan izin impor untuk sisa kuota sebesar 635 ribu ton asalkan industri rafinasi yang mengimpor gula mentah berkomitmen hanya menjual gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, tidak untuk gula konsumsi masyarakat. "Tinggal 630 ribu ton, sebentar lagi habis. Saya nggak akan menahan, saya mau memastikan bahwa semua kontrak dengan industri mamin akan tercapai," tukasnya.

Agar gula rafinasi tidak merembes ke pasar umum, Kemendag melarang penjualan gula rafinasi melalui distributor pada Semester II ini. Alasannya, biasanya gula rafinasi yang sebenarnya diimpor hanya untuk keperluan industri merembes ke pasar gula untuk konsumsi masyarakat setelah dijual ke distributor. Padahal, hanya gula kristal putih produksi dalam negeri yang boleh dijual di pasar umum. "Saya cuma memastikan itu langsung ke industri," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…