Dinamika Politik di Negeri Tercinta - Oleh: Alexa Christina Andreawatty, Pemerhati Masalah Indonesia, tinggal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Hiruk pikuk politik di negeri ini menjelang pemilihan umum presiden dan wakil presiden sampai kini nampaknya tidak pernah surut. Para politisi di Senayan melakukan berbagai akrobat politik yang membuat rakyat semakin muak dengan tingkah pola yang justru memalukan ini. Proses dukung mendukung calon presiden dan wakil presiden membuat politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengerucut pada dua kubu yakni  Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indionesia Hebat (KIH). KMP yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta, terdiri dari Gerindra, Golkar,  PKS, PAN, dan Demokrat ikut bergabung, sedangkan KIH yang mendukung Jokowi-JK terdiri atas PDIP, Hanura, NasDem, PKB, dan terakhir PPP ikut bergabung.

 

Sejauh ini nampaknya KMP selalu memenangkan semua pertarungan baik di DPR maupun MPR, terakhir ketika  DPR menggelar pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk komisi-komisi. KMP  menyapu bersih kursi pimpinan komisi karena Koalisi Indonesia Hebat tidak menyerahkan nama-nama anggota fraksinya yang masuk di tiap komisi.  Hingga Rabu malam sudah ada 9 dari 11 komisi yang terpilih pimpinannya. Dua komisi lainnya yaitu Komisi V dan Komisi XI, pemilihannya ditunda hingga hari ini Kamis (30/10). Namun, bisa diprediksi bahwa KMP juga akan menyapu bersih pimpinan di dua komisi tersebut. KMP sendiri nampaknya  tidak mau berbagi kursi melalui mekanisme pemilihan secara musyawarah. Sedangkan Koalisi pendukung Jokowi-JK, ingin kursi dibagi secara proporsional melalui jalan musyawarah. KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat memaksakan pemilihan dilakukan lewat voting, karena secara jumlah lebih besar dibanding koalisi lawannya. Menyadari jalur musyawarah yang diupayakan sulit tercapai, koalisi pendukung Jokowi-JK menempuh jalan lain, memecah diri dengan mendeklarasikan pimpinan DPR tandingan.

 

Hiruk pikuk politik yang terjadi di Senayan, penulis teringat pernyataan seorang pedagang keliling yang menyatakan sejak awal pileg maupun pilpres, dia tidak  pernah mempercayai partai politik tetapi hanya memilih figur. Saat ini pernyataan itu sepertinya terbukti, partai politik yang tergabung dalam KMP maupun KIH sama-sama hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri. KMP dengan sengaja menyapu bersih kursi di parlemen dengan tujuan menjegal KIH yang telah mereka rencanakan bahkan sebelum pelantikan anggota MPR, dan DPR baru melalui perubahan UUMD3. KIH sama saja, berambisi dan tidak memikirkan rakyat. Sudah mendapat kursi di Kabinet, sedangkan KMP sama sekali menolak, dan sekarang KIH masih ngotot untuk mendapat juga kursi pimpinan komisi.

Akrobat Politik

Munculnya akrobat politik terbaru di Senayan yang dilakoni oleh politisi yang tergabung dalam KIH tersebut, membuat gonjang ganjing politik di negeri ini semakin runyam. Sejumlah politisi Senayan berkicau di twitter soal DPR tandingan ini. Seperti dikutip detikcom,  sejumlah politisi menyampaikan uneg-unegnya. Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar," kicau @pramonoanung. Mari ikuti presiden Jokowi-JK Kerja..kerja..kerja..... Mari bersaudara dalam cinta negeri. .. Jangan ciptakan anarki.. Kembalilah ke jalan yang benar.. Kembalilah ke jalan konstitusi.., kicau @fahrihamzah. Kebersamaan di Parlemen seharusnya dilukiskan lewat kepemimpinan di Komisi dan Badan DPR secara proporsional. Bukan konsep yang susah, kicau politisi Hanura @ariefsuditomo. DPR tandingan milik KIH mau boikot parlemen lewat kekuasaan (presiden&menteri2). Sungguh prilaku otoriter! Inikah bentuk demokrasi versi KIH? kicau politisi Gerindra, Rachel Maryam @cumarache. Perpecahan ini tentu menghambat kerja para wakil rakyat, dan pada akhirnya bisa membuat rakyat marah. Lebih mengejutkan lagi ketika publik mengetahui bahwa pembentuan DPR Tandingan atas restu Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Ketuam Umum Nasdem, Surya Paloh seperti disebutkan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem, Visctor Laiskodat.

Adanya kebijakan dimana suatu kubu tidak diakui oleh kubu lain, maka dipastikan suasana kerja kondusif tidak mungkin tercapai. Pembuatan Undang-undang tidak akan bisa jalan, kinerja pemerintah tidak ada yang mengawasi, dan anggaran untuk program-program kerja untuk rakyat sangat mungkin tidak  bisa dicairkan. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah rakyat. Persaingan dua kubu di DPR yang semakin meruncing. Apalagi KIH yang sudah mendeklarasikan Pimpinan DPR Tandingan akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketua Umum PPP versi pemerintah, Romahurmuziy  meminta agar UU MD3 dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh KMP, yaitu pembagian pimpinan DPR dan komisi secara proporsional.

Sebelumnya menjelang penetapan calon menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap turut bermain dalam akrobat politik. Waketum Jaringan Kemandirian Nasional, Mohamad Huda mengatakan KPK yang seharusnya mengurus tugasnya terkesan ikut berpolitik, dengan menerbitkan tanda kuning dan merah pada calon menteri. KPK dianggap ikut terpancing masuk pangggung akrobat politik, dan lupa dengan  tugas pokok dan fungsinya.  Tidak fokusnya KPK pada tugasnya terindikasi dari munculnya kasus tersangka  korupsi yang ada di rumah tahanan bisa membawa alat komunikasi, ada juga tersangka korupsi yang bebas berkeliaran, bahkan masih ikut-ikutan mementukan proses demokrasi di nengeri ini. Sedangkan mantan Menteri Agama  yang sudah dijadikan tersangka kasus korupsi haji oleh KPK bisa bermanuver dan berakrobat politik.

Perppu

Sebelum mengakhiri masa jabatannya yang kedua, mantan Presiden SBY telah mengeluarkan Perppu terkait keputusan dewan yang menginginkan  pemilihan kepala daerah diubah dari pemilihan secara langsung, menjadi pemilihan tidak secara langsung melalui DPRD. Namun dengan adanya kondisi seperti saat ini di DPR, sangat sulit untuk mencapai titik temu lewat jalan musyawarah untuk mufakat. Penulis meyakini jika pembahasan Perppu nanti berakhir dengan mekanisme voting, maka kemungkinan besar Perppu tersebut akan ditolak mengingat KMP masih tetap menguasai parlemen.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung dipastikan belum bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pilkada mengingat masih banyak poin di Perppu itu yang harus dijabarkan lebih lanjut di dalam aturan pelaksanaan, yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum berani menyusun PP lantaran nasib Perppu belum jelas, apakah nantinya disetujui. Sesuai PKPU sebelumnya, tahapan Pilkada mestinya telah dimulai pada bulan Desember 2014, jika mengikuti tahapan yang telah mereka rencanakan. Namun proses regulasi baru yang dinanti telah memastikan seluruh persiapan akan tertunda, termasuk masa jabatan para Gubernur/Bupati/Walikota  yang akan berakhir Agustus 2015, jika nantinya Pilkada jadi dimulai bulan Oktober. Namun dengan kondisi dewan saat ini dipastikan semua pembahasan akan tertunda, termasuk pelaksanaan Pilkada itu sendiri.

Jika nantinya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Undang-Undang MD3 seperti diusulkan KIH yang mengusungnya menjadi Presiden, pasti juga akan ditolak karena hal yang sama. Jika Perppu ini diterbitkan, maka akan langsung berlaku seperti sebelum direvisi oleh KMP, yaitu pembagian pimpinan DPR dan komisi secara proporsional. Tetapi menurut penulis, Pimpinan DPR yang sudah terbentuk sekarang dan dikuasai KMP, tidak mungkin bisa diubah. Namun ada harapan bagi koalisi pendukung Jokowi-JK untuk mendapat bagian kursi di komisi-komisi. Jadi sebenarnya yang diperjuangkan politisi yang tergabung dalam KIH, hanya karena sekedar ingin mendapat jabatan meski mereka membiarkan proses kenegaraan terhambat.

Suhu politik di DPR memang tengah memanas setelah munculnya pimpinan DPR Tandingan, yang kemudian akan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu UU MD3, meski belum  ada aspek darurat dan memaksa yang bisa dijadikan alasan untuk menerbitkan Perpu MD3. Yang harus dilakukan saat ini adalah mendorong anggota DPR mau melakukan musyawarah untuk mufakat. Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Perppu walaupun pembentukan DPR Tandingan sudah mendapat restu dari Megawati. Saatnya Joko Widodo berani mengambil keputusan yang bisa menentramkan situasi politik yang sedang memanas, tanpa perlu merasa risih berbeda pendapat dengan sang Ketum. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…