RI Perjuangkan CPO dalam Ketegori Ramah Lingkungan - APEC 2014

NERACA

Beijing - Indonesia kembali memperjuangkan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan karet masuk dalam daftar produk ramah lingkungan atau environmental good list pada pertemuan APEC 2014 di Beijing, Tiongkok, 5-12 November. “Kami kawal dan perjuangkan terus agar beberapa produk berbasis pertanian dan kehutanan masuk sebagai produk ramah lingkungan (environmental good list)," kata Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Bachrul Chairi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/11).

Dalam pertemuan APEC 2014, Indonesia kembali mengajukan produk yang berkontribusi kepada pembangunan pedesaan, pengurangan kemiskinan da pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya CPO dan karet, Indonesia juga mengajukan ikan, rotan dan kertas, sehingga total jumlah HS (harmonized system) yang diajukan Indonesia 15 HS. “Ada 15 HS yang diajukan Indonesia yakni CPO (empat HS), karet (1), kertas (5), Rotan (3) dan ikan dua HS. Sekarang pada tahap pendalaman dan pengkajian di policy support unit (PSU) APEC,” kata Bachrul.

Upaya Indonesia untuk memasukkan empat produk itu pada APEC 2014, dengan memberikan gambaran rinci tentang produk dimaksud dan dampaknya bagi pembangunan pedesaan, pengurangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. "Kami menggandeng, semua pihak terkait termasuk asosiasi dari masing-masing produk, masyarakat setempat untuk meyakinkan Ekonomi APEC bahwa produk-produk tersebut layak untuk masuk dalam produk ramah lingkungan serta dapat diperdagangkan di APEC," tuturnya.

Bachrul mengatakan dengan adannya pengakuan APEC terhadap produk itu maka tidak ada hambatan dalam memperdagangkan produk itu di APEC, baik hambatan tarif maupun nontarif. "Dengan ketiadaan hambatan perdagangan terhadap komoditi itu, maka akan meningkatkan ekspor Indonesia di APEC, sehingga para petani sawit, karet , nelayan, Indonesia akan dapat merasakan manfaat yang lebih besar," tutur Bachrul.

Persetujuan APEC mendukung pengembangan perdagangan produk yang berkontribusi pada pertumbuhan berkelanjutan, pembangunan perdesaan, dan pengurangan kemiskinan akan membuat produk yang diusulkan Indonesia makin kompetitif. Produk unggulan Indonesia ini bisa memperoleh pengurangan bea masuk hingga tinggal lima persen, sehingga ekspor meningkat. Ia mengungkapkan hasil kajian PSU yang disetujui Ekonomi APEC akan dirilis pada 2015. "Semoga produk yang kita ajukan masuk persetujuan dan mencapai Konsensus APEC. Ini yang kita perjuangkan kembali di APEC Beijing," kata Bachrul Chairi.

10 Kategori

Setidaknya ada 10 hal yang harus dilakukan agar perkebunan kelapa sawit bisa dikategorikan sebagai yang ramah lingkungan berdasarkan Sawit Watch. Pertama, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kedua, pabrik yang dibangun sesuai dengan tata ruang yang berlaku di lokasi dan tidak mencamari lingkungan disekitarnya.

Ketiga, pembangunan perkebunan kelapa sawit dibangun diwilayah yang memiliki serapan carbon rendah, seperti savana (padang rumput, alang alang). Tidak di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan gambut. Keempat, pembangunan Perkebunan kelapa sawit tidak mengkonversi lahan pangan yang sudah ada.

Kelima, perkebunan kelapa sawit dalam melakukan pembukaan lahan tidak memilik konflik dengan masyarakat. Terutama konflik dengan masyarakat adat. Keenam, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan pelanggaran HAM dari mulai proses pembukaan lahan hingga proses produksi CPO. Ketujuh, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit menggunakan transportasi yang ramah lingkungan untuk mengangkut hasil panen dan hasil produksi CPO nya.

Kedelapan, pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit mempunyai sistem kemitraan yang transparan dan terukur, sehingga masyarakat yang ikut dalam sistem inti-plasma tidak merasa dirugikan. Kesembilan, pemerintah tidak membuat aturan atau undang undang yang bertentangan dengan “ramah lingkungan”. Seperti halnya Permentan No 14 tahun 2009, yang membolehkan membuka lahan gambut dengan maksimal kedalaman 3 meter untuk perkebunan kelapa sawit.

Dan kesepuluh adalah pengusaha dan pengembang perkebunan kelapa sawit tidak mempraktekan sistem-sistem perbudakan kepada pekerja dan buruhnya. Menurut sawit watch jika kesepuluh hal diatas dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit dengan di dukung oleh sistem penegakan hukum yang kuat dari pemerintah, dirasa sangat memungkinkan jika komoditas perkebunan kelapa sawit ini menjadi salah satu komoditas yang ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…