Petani Protes Aturan Kemasan Polos Rokok di Australia

NERACA

Jakarta – Aturan kemasan polos produk rokok di Australia mendapat kecaman dari para petani Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi permintaan bahan baku tembakau nasional. “Kami lihat peraturan kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku tembakau dari Indonesia,” ungkap Budidoyo di Jakarta, Kamis (6/11).

Budidoyo menjelaskan kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dibentuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kebijakan kemasan rokok itu sendiri, lanjut dia, telah diterapkan oleh pemerintah Australia semenjak Desember 2012. Ia mengatakan saat ini industri rokok Indonesia sudah mampu memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor. “Pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana menjelaskan pertengahan Oktober 2014 lalu pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan ini dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia,” kata Suryana.

Ketua Umum AMTI, Soedaryanto menyatakan keputusan pemerintah Selandia Baru dan Australia tersebut dapat membahayakan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Selandia Baru. Soedaryanto, khawatir mengingat sektor tembakau di Indonesia dan keseluruhan rantai produksinya menopang lebih dari enam juta orang. Termasuk 3,5 juta petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam AMTI.

Menurutnya, AMTI melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh peraturan kemasan polos yang berawal dari Australia. Dia menambahkan, di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia.

“Apabila kita tidak waspada, peraturan tersebut bahkan dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia seperti yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan,” ujarnya.

Karenanya, AMTI sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Selandia Baru untuk melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan.

Seperti diketahui pada 2011, Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan yang tertuang pada Tobacco Plain Packaging Act. Dalam peraturan tersebut, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut, yang kemudian diikuti oleh Selandia Baru. Kondisi ini membuat Indonesia, Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba mengajukan gugatan arbitrasi internasional melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Para negara-negara penggugat berargumen bahwa peraturan tersebut telah melanggar peraturan perdagangan internasional dan hak kekayaan intelektual atas merek dagang produk tembakau tersebut. Selain itu, enam lembaga bisnis Amerika Serikat meminta pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk produk tembakau.

Dikutip dari Kantor Berita Perancis Agence France Presse (AFP), kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha dalam menggunakan ciri khas merek dagangnya. Regulasi tersebut juga dikhawatirkan akan mendorong angka peredaran produk tembakau illegal.

Namun begitu, Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO). Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional. Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan.

Menurut data yang diterima dari Kemenperin, bahwa kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan sebesar 15.405 ton, menjadi 37.110 ton. Sementara, kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…