BEI Kembali Memperdagangkan Saham APOL

NERACA

Jakarta – Sebulan disuspensi atau dihentikan sementara, akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperdagangkan saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) setelah disuspensi sejak 30 September 2014. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (5/11).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI, Umi Kulsum mengatakan, pembukaan suspensi ini sehubungan dengan pembayaran yang telah dilakukan perseroan atas bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II tahun 2008.

Dijelaskan, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek (saham dan obligasi) APOL APOL02A, dan APOL02B di seluruh pasar terhitung sejak sesi I 5 November 2014. Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2014, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara saham perseroan karena telah menunda pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah APOL.

Guna meningkatkan good corporate governance, PT Bursa Efek Indonesia mengancam akan mendelisting setiap emiten yang tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat di pasar modal,”Semua emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat di BEI, akan di-'delisting,”kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito.

Belum lama ini, pihak BEI berencana menghapus saham (delisting) PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA) karena tidak bisa memenuhi ketentuan pasar modal Indonesia. Dijelaskan, BEI menilai perseroan tidak memiliki keberlangsungan usaha (going concern) yang baik ke depannya, maka sesuai dengan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI melakukan penghapusan saham.

Dalam peraturan itu disebutkan, "delisting" saham oleh Bursa salah satunya disebabkan oleh perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. (bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…