Kementerian ESDM Minta Permendag 44 Ditangguhkan

NERACA

Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 44 Tahun 2014 ditangguhkan, seharusnya sudah menjadi argumentasi ''pamungkas'' bagi semua pihak.

"Sejak awal kami mempertanyakan hal ini karena membahayakan masa depan mineral Indonesia. Permendag 44 tidak mensyaratkan sertifikat clear and clean (cc) untuk ekspor, jadi hasil tambang ilegal pun bisa diekspor," ujar Sekjen Asosiasi Pertambangan Zirconium (APZI), Sihol Manullang di Jakarta, Rabu  (5/11).

Sejak awal, Permendag 44 sudah cacat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2012, mensyaratkan sertifikat cc, yang merupakan verifikasi kepemilikan lahan dan deposit, serta memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), R Sukhyar menegaskan, Permendag 44 jelas0jelas bertabrakan dengan Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2012, khususnya menganai tata cara pemberian ijin pertambangan.

"Dalam Permendag 44, sertifikat cc tidak diwajibkan. Artinya, dari mana pun asal timah, asalkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, bebas ekspor. Kalau untuk timah sudah diatur demikian, bukan tidak mungkin semua mineral diberi perlakuan sama. Inilah yang harus dilawan," ujar Sihol.

Sihol mengatakan, Permendag 44 adalah produk mafia. Diterbitkan 24 Juli 2014, tetapi baru diberlakukan 1 November 2014. Ini sengaja melempar "telor busuk" ke pemerintahan baru, yaitu Jokowi-JK.

Dari riwayat sejarahnya, tahun 2012 mafia di Kementerian Perdagangan memang sangat kental. Pernah ada aturan Harga Penetapan Ekspor (HPE) zirconium yang lebih menguntungkan kadar rendah (dari tambang langsung ekspor), ketimbang kadar tinggi (terlebih dahulu diolah baru diekspor).

"Waktu itu kami teriak terus, sehingga aturan diganti. Sekarang kita mewaspadai timah, yang bukan tidak mungkin diberlakukan untuk semua mineral. Pokoknya semua mafia harus kita lawan," tandas Sihol.

Sebelumnya kalangan DPRD Propinsi Bangka Belitung mendukung desakan Gubernur Rustam Effendi agar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel segera mengubah/membatalkan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014. Aturan itu berbau koruspi kolusi nepotisme (KKN), karena dibuat di era SBY namun berlaku di era Jokowi.

"Dari kelahirannya saja sudah masalah. Mosok diterbitkan 24 Juli 2014, tetapi baru berlaku 1 November 2014. Ini akal-akalan rejim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengikuti kemauan sponsor tertentu," kata Hendra Astrajaya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Propinsi Babel, di Jakarta Minggu (2/11).

Yusmah Resa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bangka, juga sependapat dengan Gubernur Rustam dan Hendra Astrajaya. "Permendag 44 itu membuat realitas semakin jauh dari cita-cita Pasal 33 UUD 1945. Tak ada kata lain, Permendag segera diganti," tandasnya.

Menurut Gunernur Rustam kepada pers di Bangka, penerapan Permendag 44 lebih banyak merugikan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah. "Saya melalui Dinas Pertambangan dan Energi sudah mengirimkan surat hasil kajian pemerintah daerah terkait pertimahan,” katanya.

"Kami berdasar pada studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa. Buktinya, data jumlah ekspor timah kita ke negara tertentu, selalu lebih kecil dari data impor mereka. Berarti terjadi penyelundupan," kata Sihol.

Menurut dia, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).

Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. "Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc,” ujarnya.

Yusmah Reza mengatakan, apabila pemerintah saja tidak peduli asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, kemunduran total. Jangan karena membayar PPN 10%, maka ekspor apa saja menjadi bebas. Kalau sampai begini, sama sekali tidak melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

Hendra Astrajaya mengatakan, dalam setiap aktivitas ekonomi yang bersumber langsung dari kekayaan alam, kehadiran negara adalah dalam bentuk regulasi yang melindungi rakyat banyak. "Jika pemerintah tidak mau tahu asal-usul timah yang mau diekspor, bagaimana bisa memastikan apakah timah berasal tambang ilegal?" kata Hendra.

Pada kesempatan sebelumnya juga, Rachmat Gobel didesak segera mencabut Permendag Nomor 44 Tahun 2014, karena justru mendorong penyelundupan timah. Aturan ini justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, membuat timah ilegal bebas ekspor.

"Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Jakarta.

Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, ssesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah ''telor busuk,'' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014. Jadi mewariskan hal buruk bagi Pemerintahan Jokowi.

Permintaan pencabutan Permendag 44 Tahun 2014, disampaikan Bara JP secara tertulis kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kamis (30/10), dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga diminta bertindak tegas.

Jika Permendag 44/2014 diberlakukan, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Sebab sepanjang 2004-2013, sesuai dengan hasil studi ICW, data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli, selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negera tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…