Kadin Minta Kepastian Hukum Industri Hulu Migas - Produksi Minyak Bumi Terus Turun

NERACA

Jakarta - Industri hulu migas kembali menjadi sorotan publik berkenaan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Makin menurunnya produksi minyak nasional, hingga 790,000 barrel per hari dianggap sebagai satu-satunya alasan mengapa pemerintah harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Sebenarnya, kita harus melihat industri secara keseluruhan, tidak bisa kita salahkan industri hulu saja. Pembangunan infrastruktur hilir dan kapasitas kilang yang minim juga menjadi faktor penyebab kurang maksimalnya penyerapan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Wakil Ketua Komite Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto di Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut data yang terhimpun, Pertamina memiliki dan mengoperasikan 6 kilang di Indonesia dengan total kapasitas 1,046 ribu bph, namun dari total kapasitas kilang tersebut, hanya mampu memproduksi minyak sebanyak 700 ribu-800 ribu bph. Sementara, konsumsi bahan bakar minyak Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta-1,6 juta bph dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal itu membuat jumlah impor minyak dan BBM Indonesia terus tumbuh setiap tahunnya. Namun, lanjut Firlie, pihaknya menyambut baik rencana Pertamina untuk menambah kapasitas kilangnya. “Ini ide yang sangat bagus, seharusnya Pemerintah mendukung Pertamina melakukan inisiatif ini sejak dahulu karena kilang yang terakhir dibangun adalah kilang Balongan pada tahun 1994,” ujar Firlie.

Sementara di sisi hulu migas, guna mendorong peningkatan produksi migas, Pemerintah harus memperhatikan kepastian hukum. “Masalah di hilir harus dibarengi oleh pembenahan di sektor hulu, percuma kita punya kilang berkapasitas besar namun tidak didukung oleh produksi minyak mentah yang mencukupi,” lanjut Firlie.

Kepastian Hukum

Sejak amar putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 lalu yang membubarkan BP MIGAS, belum ada revisi ataupun UU Migas baru yang dapat menjadi landasan yang kuat bagi keberadaan SKK MIGAS. Menurut Firlie, hal ini yang menyebabkan keraguan para investor, baik investor yang sudah ada atau investor baru untuk menanamkan modalnya dalam menemukan cadangan migas baru.

“Investor membutuhkan kepastian hukum, investasi yang ditanamkan di sektor migas sangat beresiko dan berjangka waktu panjang,” tambah Firlie. Keadaan ini diperburuk oleh kasus kriminalisasi pegawai salah satu perusahaan Migas dan kontraktor penunjang Migas. Tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh kontraktor dan karyawan-karyawan tersebut dalam proyek bioremediasi tersebut.

Namun putusan Kasasi lembaga peradilan telah menyatakan kontraktor-kontraktor penunjang migas itu bersalah dan menghukumnya dengan masing-masing 5 (lima) dan 6 (enam) tahun penjara. Begitu juga dengan salah satu karyawan perusahaan migas tersebut, Bachtiar Abdul Fatah juga telah dinyatakan bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.

Hal ini merupakan contoh dari kriminalisasi atas dugaan kinerja pekerjaan yang dilakukan oleh para karyawan yang bekerja untuk perusahaan swasta. Isu bioremediasi merupakan ketidaksepahaman teknis mengenai penerapan kontrak dan izin kewenangan yang harus diselesaikan berdasarkan hukum perdata (dan bukan hukum pidana) dalam Kontrak Kerja Sama (PSC). PSC telah memiliki mekanisme pengawasan, audit dan kepatuhan secara ketat untuk memastikan integritas tender dan proyek. “Untuk itu, Kadin sebagai wadah pelaku bisnis nasional sangat prihatin atas kasus kriminalisasi proses bisnis ini,” tegas Firlie.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Utara Hanif Rusjdi. Ia menyatakan investasi kegiatan usaha hulu sumber energi terhambat karena masih menunggu kepastian hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Migas. “Investor masih mempertanyakan kepastian hukum, ini yang kami tunggu di hulu pasca-MK bubarkan BP Migas. Sekarang SKK Migas payung hukumnya hanya Peraturan Presiden," katanya.

Investasi sangat penting bagi kelancaran kegiatan hulu migas yang saat ini mengalami penurunan produksi. Hal tersebut terjadi di wilayahnya yang membawahi lima provinsi penghasil migas antara lain Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. “Pada lima provinsi itu terdapat 64 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), terdiri atas 27 yang melakukan eksploitasi dan 36 masih eksplorasi. Total produksinya 340 ribu barrel per hari dan merupakan 44% produksi nasional yang jumlahnya 818 ribu barrel per hari,” papar Hanif.

Untuk Riau sendiri, persentasi produksi minyaknya 40 persen total nasional atau sekitar 326.000 barel per hari. Kontraktor penghasil terbesarnya adalah PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang memproduksi 303 ribu barrel per hari. Meskipun begitu, jumlah tersebut menurun dan diperkirakan tidak mencapai target.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…