Tarik Ulur Subsidi BBM

 

Adanya beban subsidi BBM yang besar dalam postur RABN 2015, hal itu membuat tidak mungkin ada dana untuk pelaksanaan program-program kesejahteraan rakyat. Lebih jauh lagi, banyak pihak berpendapat subsidi BBM perlu dicabut, agar dana subsidi bisa diarahkan untuk pengembangan usaha-usaha produktif.

Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Sofjan Djalil sudah memberikan sinyal bahwa harga BBM bersubsidi akan dinaikkan pada bulan ini. Namun sudah diprediksi akan timbul reaksi penolakan terhadap pencabutan subsidi BBM. Tak hanya dari kubu Koalisi Merah Putih di Parlemen, penolakan juga berkembang meluas di antara para pendukung Jokowi. Partai politik pendukung Jokowi, yaitu PDIP secara internal juga belum memutuskan dengan tegas apakah mendukung atau menolak gagasan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Walau Jokowi memiliki otoritas penuh untuk menaikkan harga BBM, gagasan Jokowi jika nanti dilaksanakan akan mendapat penentangan yang keras dari DPR. Belum lagi terhitung penolakan dari kelompok-kelompok di luar parlemen.

Sejauh sejarah, perbedaan pendapat mengenai BBM semuanya berujung pada putusan setuju atau tidak setuju terhadap penyesuaian harga BBM. Argumentasinya bisa bermacam-macam dari kedua belah pihak. Yang setuju pada umumnya berpandangan sama sedari dulu, bahwa beban subsidi BBM akan membebani anggaran negara. Sementara yang tidak setuju, sedikit banyak akan berpendapat bahwa ada banyak pos-pos lain dari anggaran negara yang bisa dipangkas untuk menutupi beban subsidi BBM, jikalau bukan mendesakkan perihal pengaturan kembali kebijakan fiscal agar pendapatan dari sektor pajak bisa ditingkatkan.

Problemnya sekarang, bagaimana kita dapat berpikir tentang program-program kesejahteraan bagi masyarakat tanpa harus berpijak dari argumen ada tidaknya BBM bersubsidi, ataupun dari perbedaan pendapat terkait penyesuaian harga BBM? Pertanyaan ini  boleh jadi naif atau bahkan tidak masuk akal bagi sebagian besar masyarakat yang mengikuti berbagai pemberitaan ataupun memperhatikan isu BBM sebagai faktor esensial dalam pengelolaan ekonomi Indonesia.

Tetapi apabila pengelolaan migas Indonesia sejak awal reformasi sudah berada di tangan mekanisme pasar, terutama setelah ditetapkannya UU Migas sebagai ganti UU Pertamina, maka persoalan ada tidaknya subsidi BBM menjadi sekedar persoalan moral, apakah pemerintah punya hati baik untuk tidak mencabut subsidi BBM atau memiliki niatan busuk untuk menaikkan harga BBM. Sebab mekanisme pasar itu sendiri tidak pernah punya logika untuk menurunkan harga komoditi di pasaran. Dalam keadaan yang demikian, pemerintah atau bahkan negara sekalipun benar-benar akan ditundukkan oleh logika mekanisme pasar.

Argumentasi kenaikan harga BBM sudah dan akan selalu pada masalah-masalah konsumsi yang tinggi dan persediaan yang menipis, kalau bukan harga BBM di pasar internasional meninggi akibat konflik politik di negeri-negeri penghasil minyak. Karenanya yang paling mungkin dilakukan oleh pemerintah sepanjang reformasi adalah membuat mekanisme-mekanisme penyaluran subsidi yang berdampak “menenangkan” keresahan sosial.

Sudah bisa ditebak, seandainya pemerintahan Jokowi Kalla nantinya memberlakukan pencabutan Subsidi BBM, akan terjadi sejumlah unjuk rasa dari berbagai organisasi rakyat, dan keramaian politik di Parlemen. Ini pun wajar, karena dengan pencabutan subsidi BBM akan berdampak pada peningkatan biaya hidup masyarakat, dan karenanya akan menurunkan daya beli masyarakat; konsumsi menurun dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat. Seperti itu logikanya.

Kendati demikian, terus terang saja, masyarakat Indonesia ketika diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak berurusan dengan hati baik ataupun sifat culas dari pemimpin negerinya. Hingga sekarang pun belum terdapat upaya pembuktian bahwa Rezim Soeharto, ataupun Rezim SBY menginstruksikan kepada Kelurahan tertentu misalnya, untuk menarik pungutan liar secara sembunyi-sembunyi kepada siapapun yang hendak membuat KTP di Kelurahan. Tetapi ketika diakui sebagai warga negara, setiap individu memiliki sejumlah hak yang dapat digunakan sebagai sarana partisipasi publik.

Karena itu, sekarang partisipasi publik tidak bisa hanya dengan memprotes dan atau menolak pencabutan subsidi BBM, kalau bukan mendukung dan atau menerima putusan tersebut. Menolak karena ada alternatif yang bisa dijalankan secara praktis, dan memiliki kemampuan untuk membatalkan pencabutan subsidi BBM, karena akan mendorong munculnya pendanaan program-program kesejahteraan negara dari sektor non migas. Dalam hal ini partisipasi publik bisa dalam bentuk mengajukan usulan-usulan berikut rencana kerja pelaksanaannya untuk program-program alternatif pendanaan kesejahteraan.

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…