Kawasan Industri di Daerah Stimulasi Pemerataan

NERACA

Karawang – Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, pengembangan kawasan industri merupakan upaya dalam mendorong tumbuhnya industri nasional. Pengembangan kawasan industri khususnya di daerah merupakan upaya nyata untuk melakukan penyebaran industri. Karena, kata dia, pembangunan sektor industri dan perekonomian nasional saat ini belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam catatan Menperin, sebagai gambaran, pada tahun 2013 ini peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional masih sangat dominan yaitu mencapai hampir 58%. Sementara sisanya 42% disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa. Kondisi yang lebih mencolok terjadi di sektor industri, dimana peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB sektor industri masih sangat dominan. Data pada tahun 2013 menunjukkan bahwa peranan Pulau Jawa dalam PDB sektor industri mencapai sekitar 72%.

“Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mendorong agar sektor industri dapat lebih merata dan menyebar khususnya ke luar Pulau Jawa. Kementerian Perindustrian akan terus berupaya untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri dengan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri melalui pembangunan kawasan industri,” kata Saleh Husin ketika melakukan kunjungan kerja ke Karawang International Industri City, Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/11).

Menperin mengharapkan, peran wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus meningkat dari 28% pada tahun 2013 menjadi sekitar 40% pada tahun 2035. Menteri Saleh mengatakan, pembangunan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri.

Perwilayahan industri tersebut dilaksanakan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri; pengembangan kawasan peruntukan Industri;   pembangunan kawasan Industri; dan pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah.

Di samping itu, lanjut dia, Pasal 62 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri. Penyediaan infrastruktur industri dilakukan di dalam dan/ atau di luar kawasan peruntukan industri yang meliputi lahan industri berupa kawasan industri dan/ atau kawasan peruntukan Industri; fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;          fasilitas jaringan telekomunikasi; fasilitas jaringan sumber daya air; fasilitas sanitasi; dan fasilitas jaringan transportasi.

“Bahkan dalam hal tertentu, Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membangun langsung kawasan industri. “Hal tertentu” adalah dimana kondisi pada saat pihak swasta tidak berminat atau belum mampu membangun kawasan industri, sementara Pemerintah perlu mempercepat industrialisasi di wilayah pusat pertumbuhan industri dengan mempertimbangkan geoekonomi, geopolitik dan geostrategis,” ujarnya.

Dalam pengembangan kawasan industri, sebut Saleh, dijumpai beberapa tantangan seperti pembatasan penguasaan lahan, peraturan pertanahan yang tidak kondusif, meningkatnya harga lahan, dan kurangnya infrastruktur untuk mendukung kawasan industri. Kementerian Perindustrian dan para pemangku kepentingan yang terkaitakan terus berupaya untuk dapat menyelesaikan tantangan tersebut. Khususnya terkait dengan infrastruktur, Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan komitmen dalam pembangunan kawasan industri.

“Saya mengajak para pengelola dan pengembang kawasan industri membantu mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan kawasan industsri di luar Jawa serta sharing pengalaman dalam pengelolaan kawasan industri yang efisien, efektif dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Menurut dia, misi pemerataan dan penyebaran industri ini sejalan dengan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia Agenda Prioritas ke-6 butir ke-4 yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya melalui pembangunan sekurang-kurangnya 10 kawasan industri baru berikut pengembangan untuk hunian buruhnya.

Untuk mewujudkan visi dan misi dari Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian telah menetapkan untuk terus membangun dan mengembangkan 13 kawasan industri di luar Pulau Jawa dan 2 di Pulau Jawa.

Sedangkan untuk kawasan industri yang telah ada dan beroperasi, Kementerian Perindustrian akan mendorong kawasan industri untuk menerapkan standar kawasan industri sebagaimana amanah pasal 105 UU Perindustrian dimana Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Nantinya setiap kawasan industri akan dinilai bagaimana pemenuhannya terhadap standar kawasan industri tersebut melalui Akreditasi Kawasan Industri. Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kawasan Industri dan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri. Dengan penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat menjamin kualitas dan mutu kawasan industri dalam menunjang industri nasional.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…