Orientasi Pembangunan Ekonomi

Oleh : Tumpal Sihombing

CEO – Bond Research Institute

 

 “Result-oriented” adalah frasa yang sering terdengar belakangan ini, yang bermakna hasil di atas segalanya. Bagi mereka yang menganut prinsip ini, yang terpenting adalah pekerjaan tuntas dan berhasil, sementara caranya dinomorsekiankan. Apapun dilakukan untuk mencapai tujuan, atau dalam istilah kerennya “means to an end.” Apakah pola-pikir murni result-oriented layak diterapkan dalam segala aspek dan waktu, termasuk pembangunan ekonomi nusantara? Jawabannya berbeda antara negara vs perusahaan.

Dalam perusahaan, pola result-oriented lebih dominan. Sementara di dalam pembangunan ekonomi negara, keduanya harus saling melengkapi. Jika sudah menyentuh hal ini, maka aspek normatif perekonomian menjadi relevan. Pembangunan ekonomi harus memiliki paradigma proses dan tujuan sekaligus. Pembangunan ekonomi harus mengandung makna pengembangan berkelanjutan baik di sisi cita maupun cara. Pembangunan ekonomi harus mengandung aspekjourney” dan “destination” sekaligus.

Proklamator RI Bung Hatta pernah menyatakan bahwa kemerdekaan adalah sia-sia jika rakyat tetap melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari kapital asing,” ucap Bung Hatta pada pidatonya di New York AS tahun 1960.

Di masa-masa awal Republik ini, rumusan sang proklamator untuk definisi “cita-cita perekonomian” adalah  melikuidasi sisa-sisa ekonomi berbasis kolonialisme/feodalistik dan memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Dalam hal ini, poin yang kedua menjadi sangat relevan. Kini yang patut dipertanyakan adalah, (a) “apa definisi riil dari kondisi masyarakat adil dan makmur?”;  (b) “apakah setiap insan di republik ini memiliki persepsi yang sama akan kondisi adil dan makmur?”; (c) “apakah kondisi masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah suatu tujuan realistis yang bisa tercapai?”; Pertanyaan (c) hanya dapat terjawab jika (b) sudah jelas, demikian juga pertanyaan (b) dapat terjawab jika (a) sudah jelas. Yang perlu diperjelas dan dipertegas adalah definisi masyarakat yang adil dan makmur.

Cita-cita negara adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu sesuai dengan definisi dalam bagian Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.Hal tersebut diperjelas lagi secara rinci yaitu: (1) melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Menilai keempat hal ini, definisinyaberdasarkan Pancasila dan UUD 1945 lebih berat ke proses (things to do) daripada tujuan (to be gained). Poin 1, prosesnya adalah melindungi bangsa, sementara tujuannya segenap rakyat memperoleh perlindungan. Poin 2, prosesnya adalah membangun infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan umum, tujuannya kesejahteraan rakyat. Poin 3: prosesnya adalah membangun ranah pendidikan, tujuannya rakyat semakin cerdas. Poin 4, prosesnya adalah memelihara keterbitan dunia, tujuannya perdamaian dalam kemerdekaan. Esensinya, cita-cita ini lebih tendensius ke proses daripada hasil.

Bagi bangsa ini, pembangunan ekonomi masih harus lebih mengutamakan “proses” daripada “hasil”, terutama pada pengembangan proses berfikir, berakhlak dan bertindak bagi segenap insan (SDM) di nusantara.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…