Dinilai Tidak Miliki Usaha - Saham Asia Natural Reources Didelisting

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham (delisting) PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA) karena tidak bisa memenuhi ketentuan pasar modal Indonesia,”Semua emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat di BEI, akan di-'delisting'," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Kamis (30/10).

Dia mengatakan, BEI menilai perseroan tidak memiliki keberlangsungan usaha (going concern) yang baik ke depannya, maka sesuai dengan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI melakukan penghapusan saham.

Dalam peraturan itu disebutkan, "delisting" saham oleh Bursa salah satunya disebabkan oleh perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Saat ini, lanjut dia, BEI membuka penghentian sementara efek (suspensi) saham ASIA selama 20 hari bursa terhitung sejak sesi I perdagangan efek Kamis (30/10) untuk memberikan kesempatan perusahaan menyelesaikan urusannya dengan para pemegang saham agar tidak ada pihak dirugikan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan non Group BEI, Arif M Prawirawinata menambahkan bahwa pembukaan suspensi itu hanya berlaku di pasar negosiasi. Sementara aktifitas perdagangan saham ASIA di pasar reguler tetap dikunci.

Dirinya mengemukakan bahwa saham ASIA disuspensi oleh BEI sejak Mei 2013 lalu. Selanjutnya, saham ASIA akan efektif delisting dari papan perdagangan saham bursa pada Kamis (27 November 2014). Sebelumnya, otoritas pasar modal juga diminta untuk menyeleksi saham-saham emiten yang dinilai sebagai saham tidur. Sehingga otoritas pasar modal dapat mengetahui penyebab dan langkah tepat mengatasi saham tidur yang masih ada di pasar modal.

Pengamat pasar modal, Reza Priyambada pernah bilang, kedua pihak tersebut harus mencari tahu penyebab saham emiten tidak likuid sehingga dapat mengambil langkah tepat.“Tahap awal BEI bisa memanggil managemen emiten tersebut untuk mencari tahu penyebabnya, jika ditemukan masalah seperti tidak adanya aksi korporasi, pembagian dividen sehingga membuat investor tidak tertarik terhadap saham emiten tersebut, BEI dapat memberi teguran sebagai wujud ketegasan,”ujarnya.

Selanjutnya, jika setelah diberikan teguran emiten tidak kunjung merealisasikan anjuran atau teguran yang telah diberikan, menurut dia BEI dapat memberi peringatan berupa ancaman delisting. Biasanya, setelah diberikan ancaman delisting, emiten akan melaksanakan apa yang telah diannjurkan.

Namun, jika setelah peringatan dan ancaman delisting tidak juga membuat emiten tersebut memberi respon positif, pemanggilan untuk dinyatakan delisting merupakan langkah yang tepat sebelum merealisasikan delisting tersebut.“Jika emiten tersebut memang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan aksi korporasi atau yang dianjurkan otoritas, langkah delisting merupakan yang paling tepat diambil,”paparnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…