Segera Cabut Permendag 44/2014, Karena Mendorong Penyelundupan Timah

NERACA

Jakarta - Rachmat Gobel didesak segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014, karena justru mendorong penyelundupan timah. Aturan ini justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, membuat timah ilegal bebas ekspor.

"Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Jakarta, Kamis (30/10).

Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, ssesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah ''telor busuk,'' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014. Jadi mewariskan hal buruk bagi Pemerintahan Jokowi.

Permintaan pencabutan Permendag 44 Tahun 2014, disampaikan Bara JP secara tertulis kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kamis (30/10), dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga diminta bertindak tegas.

Menurut Bara JP, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).

Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. "Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.

''Tidak peduli soal sertifikat cc, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10%. boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10%. Ironisnya, PPN 10% tersebut, di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi,'' jelas Sihol.

Jika Permendag 44/2014 diberlakukan, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Sebab sepanjang 2004-2013, sesuai dengan hasil studi ICW, data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli, selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negera tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.

Menurut kajian Ketua KPK Abraham Samad (4 Juni 2014), kerugian illegal mining sangat dahsyat, termasuk kerugian ekspor timah ilegal, yang mayoritas dipasok dari Propinsi Bangka Belitung (Babel). "Isi Permendag 44 bertentangan dengan 'roh' studi KPK dan ICW, maka sebaiknya segera dicabut," ujar Sihol.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…