Kapal Perikanan Pelanggar Aturan Bakal "Disikat" - Cegah Over an Illegal Fishing

NERACA

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan potensi ikan laut Indonesia  sangat tinggi, tapi jika tidak diekploitasi dengan besar akan berdampak buruk bagi kelestarian sumber daya laut nasional. Oleh karenanya, untuk mencegah adanya over and illegal fishing (kelebihan tangkapan dan pencurian ikan) yang merugikan makanya untuk para penyelundup yang mencuri sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia akan “disikat” habis.

Caranya, kata Menteri Susi, yaitu jika kapal-kapal ikan yang menangkap ikan tidak sesuai aturan akan dicabut. “Semua kapal yang tidak mengikuti aturan penangkapan ikan dengan baik dan benar semua izinnya akan dicabut,” katanya saat serah terima jabatan (sertijab) di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (29/10).

Bukan hanya kapal saja yang akan dicabut izinnya, lanjut Susi, jika perusahaan yang banyak menyelundupkan ikan-ikan nasional juga akan dicabut izinnya. “Semuanya yang berkaitan dengan perikanan nasional dan dianggap merugikan akan kita babat semuanya,”  tambanya.

Oleh karenanya, saat ini dirinya berjanji akan bekerja keras guna membawa sector perikanan ke depan bisa lebih baik. Adapun  terkait dengan program 100 hari, ia menyatakan selama beberapa bulan mendatang akan meneruskan beragam program yang telah dilaksanakan selama ini dipimpin oleh Sharif C. Sutardjo (mantan Menteri KKP).

“Semua program akan kami teruskan, tinggal nanti mungkin yang sekiranya bisa dikembangkan nanti kita kembangkan, yang terpenting adalah sektor kelautan dan perikanan nasional lebih maju lagi. Semua hasil ikan di Indonesia bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia tidak lari kenegara lain. Kalau pun dijual kenegara lain, hasilnya biar Indonesia yang menikmatinya, bukan negara lain,” tandasnya.

Pencabutan Izin kapal

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwyn Jusuf, mengatakan berdasarkan data yang ada di Ditjen Perikanan Tangkap, kapal yang sudah memiliki Surat Izin Penangkapn Ikan (SIPI) terutama kapal-kapal besar di atas 30 Gross Tonnage (GT) sekitar 4100 kapal. Dan merujuk data dari tahun 2013 saja sudah ada sekitar 200 kapal yang sudah dicabut izinnya.

“Sudah dari tahun-tahun sebelumnya kami (pemerintah) tegas terhadap kapal-kapal yang melanggar dan sudah keterlaluan langsung kami cabut izinnya, tahun lalu ada sekitar 200 kapal, kalau digabung dengan tahun 2014 ini antara 300 sampai 400 kapalan yang sudah dicabut izinnya,” katanya.

Adapun untuk terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan yang sudah ditentukan dalam UU Perikanan,  pemerintah akan bertindak tegas, mulai dari pembekuan izin kapal selama sekitar 4-5 bulan untuk kapal di atas 100 Gross Tonnaage (GT), atau kalau melanggar terlalu keras izin kapal akan dicabut.

"Hukumannya kalau memang masih ringan baru kita bekukan, tapi kalau sampai melanggar lagi hukuman ringan kita bekukan, dan kalau sampai masih belum ada efek jera, dan kembali melanggar izin penangkapan kami cabut," terangnya.

Sampai dengan saat ini  sudah ada setidaknya 207 kapal yang sudah dibekukan izinnya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, yaitu dari Maluku, Ambon, Batam. Upaya ini, lanjutnya, dilakukan sebagai wujud sikap tegas terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan adapun aturan yang mereka langgar yaitu penggunaan ABK asing, perubahan penggunan alat tangkap, docking serta illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. “Sebagai tindak lanjut kami untuk melakukan penataan dan agar para pengusaha kapal tertib aturan,” ucapnya.

Oleh karenanya, dengan pelanggran yang ada, lebih jauh lagi Gellwyn mengatakan ,saat ini sedang melakukan penataan ulang terkait dengan izin-izin kapal, dan saat ini sedangan dilakukan pembicaraan dengan kementerian terkait guna penataan izin kapal yang lebih baik.

“Bicara laut banyak yang dikerjakan karena wewenangnya lintas sektoral, seperti izin kapal saja Kemenhub memberikan izin, dan yang terjadi kita tidak tahu asal muasal kapal sebelumnya kalau dari kami kalau memang Kemenhub sudah memberikan izin maka SIPI kami berikan. Tapi yang sudah-sudah setelah SIPI kami berikan ada saja masalahnya padahal disini kami wewenangnya terbatas. Oleh karenanya semua masalah perizinan akan dibenahi,” paparnya.

Mengingat untuk mengurusi masalah kapal penangkapan ikan saja, izin ada di Kementerian Perhubungan, untuk masalah ABK ada di Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun di UU Perikanan misalnya tidak boleh menggunakan ABK asing tapi karena ABK asing punya visa dan dibolehkan pada aturan ketenagakerjaan maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Makanya ini semua harus ditata ulang, dibenahi dengan baik, sehingga pengelolaan penangkapan ikan laut di Indonesia bakal lebih tertata dengan benar, hasilnya juga bisa lebih baik buat perekonomian nasional. Harapannya sekarang sudah ada Kementrian Koordinator Maritim bisa tertata dengan baik semuanya,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…