Pemerintah Diminta Realisasikan Cetak Biru Sislognas

NERACA

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto meminta agar pemerintah dibawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mampu merealisasikan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Pasalnya, sejak dibuatnya cetak biru sistem logistik nasional pada 2012, sampai saat ini belum mampu mengeksekusi oleh pemerintah.

“Kami mengkhawatirkan dokumen itu tidak digunakan. Makanya kami sangat berharap agar cetak biru tersebut dapat direalisasikan. Asosiasi-asosiasi menyampaikan reformasi bidang logitik, dokumen sistem logistik nasional sudah saatnya diimplementasikan. Kami menyerukan pemerintah baru untuk kerjakan dokumen itu," ungkap Suryo dalam sambutannya di pembukaan Indonesia Transport Supply Chain & Logistics di Jakarta, Rabu (29/10).

Realisasi dokumen Sislognas dirasa perlu karena, biaya logistik di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain. Terlebih sebentar lagi akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang diperlukan yaitu daya saing. “Saat ini, biaya logistik di Indonesia sekitar 26,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dikontribusikan dari biaya transportasi sebesar 66,8%, dan biaya administrasi 5,6%,” ujarnya.

Biaya logistik itu dinilai sangat memprihatinkan di antara kecenderungan integrasi global yang menuntut efisiensi bisnis. Sejak beberapa tahun terakhir, lanjutnya, performa logistik dan transportasi di Indonesia menjadi sorotan dunia. Masalah efisiensi dan biaya tinggi di Indonesia mempengaruhi iklim bisnis logistik. "Hal itu menunjukkan potensi bisnis yang menjanjikan untuk mendorong efiesiensi pengiriman. Kita mulai bekerja menyiapkan transportasi dan logistik untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi Eropa 2015," imbuhnya.

Sulit Implementasi

Pakar Hukum Supply Chain Indonesia (SCI) Dhanang Widijawan justru menilai bahwa Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional tidak merujuk pasal tertentu dari peraturan di bidang transportasi sebagai dasar pelaksanaan sehingga sulit terimplementasi. Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum suatu peraturan perundang-undangan sangat menentukan efektivitas dari produk hukum yang akan ditetapkan.

Konstruksi hukum tersebut, lanjutnya, terkait dengan materi muatan dan dasar pertimbangan atau konsiderans yang menguraikan pokok filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar pembentukan produk hukum. “Karakteristik materi muatan dibedakan dalam tiga jenis, berdasarkan perintah yakni UU, kemudian pelaksanaan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), atau pelaksanaan kekuasaan pemerintahan,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, merujuk kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum Perpres Sislognas perlu dilengkapi. Jika diperlukan, perpres tersebut, katanya, dapat diupayakan peningkatan derajatnya menjadi UU Logistik. Upaya ini diperlukan, karena pada konsiderans Perpres Sislognas tidak mencantumkan ketentuan atau pasal tertentu dari UU atau PP terkait dengan pelaksanaan aktivitas bisnis logistik, sebagai dasar pembentukan Perpres. “Konsiderans dalam Perpres Sislognas bersifat umum karena tidak merujuk Pasal tertentu dari UU atau PP di bidang transportasi yakni Perkeretaapian, Pelayaran, Penerbangan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Multimoda,” ucapnya.

Sebagai dasar pelaksanaan, menurutnya, konsiderans Perpres Sislognas hanya merujuk Perpres MP3EI (Perpres No. 32/201 yang diubah dengan Perpres No. 48/2014), sedangkan Perpres MP3EI hanya merujuk RPJPN (UU No. 17/2007). “Dengan konstruksi hukum seperti itu, dapat dimengerti apabila law enforcement Perpres Sislognas dianggap kurang efektif daya berlakunya yang bersifat mengikat dan memaksa dibandingkan dengan regulasi-regulasi lain seperti UU dan PP yang terkait dengan proses logistik,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan PP Angkutan Multimoda yang dalam konsideransnya secara tegas mencantumkan pasal 148 UU Perkeretaapian, Pasal 55 UU Pelayaran, Pasal 191 UU Penerbangan, dan Pasal 165 ayat (4) UU LLAJ, sebagai dasar pembentukan PP Angkutan Multimoda. Dia juga menilai Perpres Sislognas kurang efektif karena derajat hukum yang berada setingkat di bawah PP (Multimoda) dan dua tingkat di bawah empat UU di bidang transportasi.

Padahal, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya yang berarti kekuatan hukum Perpres Sislognas berada di bawah UU dan PP. Padahal, urainya, Perpres Sislognas merupakan roh yang mengakselerasi keseimbangan koneksitas mata rantai proses logistik pada tataran lokal, domestik, regional, dan global.

Secara law enforcement, menurutnya roh tersebut seharusnya terkoneksi dengan regulasi terkait (transportasi), sehingga terwujud feed back berupa pemerataan dan perluasan pembangunan ekonomi berbasis daya saing secara solid. “Pada kenyataannya, yang terjadi adalah sebaliknya. Law enforcement Perpres Sislognas terkesan kesepian, karena tidak terjadi koneksitas antar regulasi di bidang logistik,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…