Produsen Otomotif Diwajibkan Gunakan Komponen Lokal

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan kepada para produsen kendaraan bermotor atau otomotif untuk menggunakan komponen lokal. Hal itu dimaksudkan untuk memberdayakan industri komponen lokal dalam negeri untuk memperkuat struktur industri otomotif. “Jika produsen otomotif nasional bisa menekan impor komponen otomotif, bisa mengincar kembali produksi sedan di dalam negeri,” kata Direktur Alat Transportasi Darat, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Soerjono di Jakarta, Selasa (28/10).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 17 September 2014 tersebut dibuat dalam rangka menciptakan kemandirian sehingga industri kendaraan bermotor berdaya saing global.

Dalam rangka memperkuat struktur industri nasional, Kemenperin menerbitkan peraturan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Permenperin No. 59/2010 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 275/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor tersebut lebih mengikat pelaku industri kendaraan bermotor dalam mengembangkan industri komponen sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6, ketentuan tersebut tidak diatur dalam peraturan terdahulunya.

Regulasi baru dari Kemenperin yang terbit di masa akhir pemerintahan tersebut justru memaksa pelaku industri melakukan pendalaman manufaktur berupa komitmen perusahaan melokalisasi produksi ke dalam negeri, baik itu kendaraan roda empat atau lebih maupun roda dua dan tiga.

Selain pasal 6, terdapat dua pasal lainnya yang mengikat pelaku industri kendaraan bermotor, yaitu pasal 12 dan pasal 26. Dalam pasal 12 diatur mengenai kendaraan dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) oleh pelaku industri harus melalui manufaktur dalam negeri yang sekurang-kurangnya meliputi kegiatan pengelasan, pengecatan, perakitan, dan pengendalian mutu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi memaparkan menggeliatnya industri otomotif nasional menyebabkan impor komponen ikut naik, khusus bahan baku dan penolong barang modal (mesin) pada Juni lalu. "Impor melonjak karena masih banyak komponen otomotif yang belum bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Sofjan.

Menurut dia, kondisi ini menunjukkan industri otomotif nasional masih besar ketergantungannya kepada impor. Pemerintah diminta segera menyediakan kebijakan untuk mengurangi impor dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri untuk produk-produk otomotif.

Di satu sisi, perkembangan ini dinilai positif karena bisa menggerakkan perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru. Tetapi, bila tidak dijaga keseimbangannya, akan mengancam devisit devisa negara. Pasalnya, ekspor Indonesia turun, khusus ke Eropa yang mengalami krisis.

Ketua Koperasi Industri Komponen Otomotif (Kiko) Indonesia M. Kosasih mengungkapkan impor. kendaraan yang mencapai US9 11,9 juta pada semester I tahun ini akan menggerus produksi industri komponen lokal terutama skala kecil menengah. “Nilai impor komponen yang sangat tinggi pada paruh pertama tahun ini membuat produsen komponen dari dalam negeri khususnya skala kecil menengah semakin terpuruk. Kondisi ini menunjukkan pasar komponen masih dikuasai prinsipal utama dari luar Indonesia," kata Kosasih.

Pelaku industri kecil menengah (IKM) komponen lokal, menurut Kosasih, masih meng-hadapi banyak permasalahan. "Masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya rasa percaya masyarakat untuk menggunakan komponen buatan dalam negeri. Hal ini berimbas pada pelaku industri yang menjadi semakin tidak percaya diri terhadap kualitas produk mereka," paparnya.

Pemerintah, lanjut Kosasih, diharapkan memberikan bimbingan kepada IKM komponen lokal mengenai standardisasi dan pendaftaran merek. "Sebagian besar pelaku masih belum memahami masalah ini, sehingga banyak produk komponen lokal tanpa merek beredar di pasaran," ujarnya.

Kosasih menambahkan, pihaknya tengah berusaha meningkatkan mutu dan kualitas komponen lokal yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Kiko juga mendaftarkan 9 jenis komponen lokal yang sesuai SNI dan siap diluncurkan awal tahun depan.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…