OJK: Aturan Branchless Banking Keluar November

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan branchless banking atau layanan bank tanpa kantor pada awal November 2014. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar mengatakan, pihaknya kini masih menyusun aturan tersebut khususnya terkait keterlibatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kegiatan branchless banking. "Mudah-mudahan awal November 2014 ini aturan tersebut sudah dapat keluar, termasuk yang BPD," ujarnya dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (28/10).

Mulya menuturkan, untuk membuka layanan bank tanpa kantor, BPD harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan OJK nantinya. Salah satu syaratnya yakni BPD diwajibkan memiliki kantor cabang di lokasi wilayah operasional branchless banking.

Dia mencontohkan, jika BPD ingin membuka di wilayah timur Indonesia, BPD harus membangun kantor yang wujudnya secara fisik dapat ditemukan di wilayah tersebut. "Harus ada cabang di Indonesia Timur dulu, kalau ada boleh ikut branchless banking ini, jaringan network-nya juga demikian," ujar Mulya.

Dengan demikian, Mulya berharap, BPD-BPD yang ingin ikut membuka layanan branchless banking sebagaimana Bank BUKU III dan BUKU IV, dapat mempersiapkan diri. Saat ini, jumlah BPD di Indonesia sendiri yakni sebanyak 26 BPD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pada prinsipnya otoritas membuka kesempatan kepada bank-bank untuk turut serta menyelenggarakan branchless banking, namun tentunya harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, Deputi Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Endang K Trisubari mengatakan pemerintah akan mengatur peran agen dalam sistem "bank tanpa kantor" karena menjadi penghubung antara perbankan dan masyarakat. "Aturan tidak berapa lagi dikeluarkan, saat ini hampir final," ujarnya.

Dia mengemukakan, dalam aturan itu akan dinyatakan bahwa agen merupakan kalangan individu, atau lembaga berbadan hukum. "Asalkan bisa dipercaya di lingkungannya maka seseorang bisa menjadi agen. Untuk yang berbadan hukum telah menunjuk PT Pos Indonesia, PT Pegadaian, sejumlah perusahaan mikro finansial dan perusahaan seperti Alfamart dan Indomart," kata dia.

Perbankan diberikan wewenang untuk menilai kelayakan seorang agen berdasarkan aturan OJK itu. "Jadi ada uji kelayakan, mengenai ini pihak bank sendiri yang menerapkan metodenya," kata dia.

Terkait dengan identitas membuka rekening melalui agen, dan menurut dia, OJK bersikap lebih lunak dengan mengizinkan menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu indentitas lain. "Persyaratan administrasi disadari menjadi masalah utama mengapa kalangan masyarakat miskin enggan mengases bank, sehingga OJK menerapkan regulasi yang cukup lunak meski tetap mengharuskan adanya keterangan diri," kata Endang.

Dia menambahkan, pada akhirnya, para agen ini akan diberikan wewenang untuk menjadi pihak yang namanya dipakai untuk pembukaan rekening. "Ada warga yang malu ke bank, mungkin karena hanya bersandal jepit, maka bisa menggunakan agen untuk menggantikannya," kata dia.

OJK segera meluncurkan aturan terkait penerapan bank tanpa kantor sebagai realisasi sistem keuangan inklusif. Kedalaman askes terhadap perbankan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bank tanpa kantor yang memanfaatkan jasa agen ini diharapkan membuka akses ke bank bagi kalangan masyarakat miskin.

Sementara, berdasarkan hasil data Bank Dunia tahun 2011, akses penduduk Indonesia terhadap bank masih tergolong rendah jika dibandingkan negara-negara tetangga yakni hanya 19,6%. Sebagai pembanding, Malaysia 66,7%, Filipina (26,5%), Thailand (77,7%), Vietnam (21,4%), India 35,2%, China (63,8%), Rusia (48,2%), Brazil tercatat 55,9%. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…