Pemerintah Terbitkan SNI untuk Kopi

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi serbuan impor produk kopi yang mulai menguasai pasar domestik. “Kopi yang tidak memilik SNI harus dimusnahkan dan direekspor, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 87/M-IND/PER/10/2014. Salah satu tujuan penerbitan aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Kepala Pusat komunikasi Publik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/10).

Dengan terbitnya aturan tersebut, menurut Hartono, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT SNI) dan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produknya. Kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah, kopi instan murni dan tanpa campuran bahan lain, termasuk kopi instan dekafein. “Peraturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian,” paparnya.

Hartono menyatakan, dalam aturan itu kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. “Kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan harus direekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Kopi Indonesia khususnya jenis arabika masih menjadi nomor satu di dunia. Hal itu terbukti dari harga jual kopi arabika Jawa dan Sumatera mencapai US$100 per kilogram untuk jenis premium.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ekspor produk kopi olah an sepanjang 2013 mencapai US$243,87 juta atau turun 24,41% di bandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai US$322,62 juta.

Ekspor produk kopi olahan masih di dominasi produk kopi instan, ekstrak, esens, dan konsentrat kopi. Kondisi ekspor berbanding terbalik dengan impor kopi olahan. Sepanjang 2013, impor produk kopi olah an mencapai US$81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai US$71,19 juta. Impor terbesar di alami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah.

Mantan Menteri Perindustrian M.S Hidayat pun menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk olahan kopi yang bermutu rendah, Kemenperin bersama instansi terkait telah selesai merevisi SNI Kopi Instan. "Ini sedang di proses di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tahun ini juga akan di tanda tangani, untuk melindungi masyarakat agar impor kopi berkualitas rendah tidak lagi beredar," katanya.

Menurutnya, meskipun impor kopi olahan meningkat pesat, neraca perdagangan produk kopi olahan masih mengalami surplus senilai US$161,99 juta. Direktur Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Achmad mengatakan meningkatnya impor kopi instan kualitas rendah ditengarai yang dicampur dengan kulit kopi membuat harga kopi impor itu lebih murah. Adapun sebagian besar impor berasal dari Vietnam dan Malaysia.

Berdasarkan data Kemenperin, impor kopi olahan di Indonesia pada 2013 merupakan impor dengan nilai tertinggi sejak 7 tahun terakhir. "Dari impor itu kemudian dioplos dengan kopi Indonesia. Saya belum be rani mengatakan apakah ada prak tik impor pengoplosan, tetapi im por meningkat," jelas Faiz.

Selain untuk melindungi industri kopi dalam negeri, berlakunya SNI wajib juga untuk menjaga kesehatan konsumen. Setidaknya, produk kopi olahan yang diimpor merupakan produk kopi yang aman bagi kesehatan. Dalam penerapan SNI wajib ini, produk kopi akan di uji dari sisi kadar air, toksin yang terdapat dalam biji kopi, dan sebagainya.

Head of Corporate Communication PT Mayora Indah Tbk., Sribugo Suratmo megatakan sebagian besar importir kopi instan itu bukan produsen, melainkan pedagang. Adapun kuali tas produk kopi olahan tersebut ber kualitas rendah. "Ini yang seharus nya ditanyakan kepada pemberi izin. Kapasitas produksi kami bisa me menuhi. Kalau misalnya impor biji kopi untuk kebutuhanya masih memungkinkan," kata Sribugo.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…