Brazil Adukan Indonesia ke WTO - Proteksi Perdagangan Ayam

NERACA

Jakarta – Akibat kebijakan pemerintah yang memproteksi perdagangan daging ayam beku dan olahannya, Brazil melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Namun begitu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan jawaban atas tuduhan tersebut. Hal itu seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Bachrul mengatakan pihaknya telah menjawab surat dari pemerintah Brazil. “Kami sudah menjawab surat dari pemerintah Brazil untuk berkonsultasi, kami sedang mempersiapkan jawaban," katanya. Bachrul mengatakan jawaban pemerintah tersebut terkait protes dari pemerintah Brazil dengan mengajukan keberatan ke WTO akibat restriksi dari pemerintah yang dinilai menyulitkan Brasil untuk melakukan ekspor daging ayam beku dan olahannya. “Hal tersebut terkait dengan halal yang sesuai dengan ketentuan Permentan 110, dimana harus ada verifikasi dari dalam negeri, dan cara penyembelihan dilakukan secara manual bukan dengan mesin,” ujar Bachrul.

Menurut Bachrul, Brazil menuding Indonesia terlalu berlebihan terkait dengan restriksi tersebut sehingga pemerintah akan memberikan sesi konsultasi yang direncanakan pada Desember 2014. “Dalam pertemuan nanti kami akan memberikan klarifikasi kebijakan-kebijakan yang kami ambil, dan dari situ kami harapkan mereka bisa memahami dan tidak melanjutkan ke Dispute Settlement Body WTO,” kata Bachrul.

Bachrul menjelaskan, ada beberapa pertimbangan khusus dari Indonesia seperti perjanjian pertanian (agreement on agricultural), perjanjian teknis perdagangan, perjanjian impor lisensi (license import), dan perjanjian inspeksi sebelum pengapalan (preshipment inspection). Nilai ekspor Brazil sendiri mencapai tujuh miliar dolar AS per tahun di mana pasar utamanya adalah Jepang, Hong Kong, Singapura, dan Tiongkok. Sementara untuk pasar Indonesia hanya sebesar US$45.000 per tahun.

Indonesia yang mayoritas warga negera beragama muslim memiliki ketentuan untuk pemotongan daging harus memiliki sertifikasi halal, di mana sertifikasi rumah pemotongan hewan tersebut perlu mendapat label halal dari Majelis Ulama Islam (MUI). Label halal tersebut menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh negara-negara yang ingin mengirim daging ke Indonesia.

Seperti dikutip dari Reuters, pemerintah Brasil rupanya mulai jengah dengan kebijakan proteksi perdagangan ayam di Indonesia. Pada Kamis (6/10), Brasil melaporkan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan proteksi perdagangan ayam tersebut. “Menurut Brazil, langkah-langkah Indonesia tersebut efektif melarang masuknya pasokan daging ayam dari Brasil,” kata WTO.

Untuk diketahui, Brasil merupakan negara eksportir ayam dengan nilai ekspor mencapai US$ 7 miliar per tahun. Adapun ekspor ayam dari Brasil ke Indonesia tak mencapai US $ 45.000 per tahun. Selama ini, Brasil sudah mengekspor ayam beku ke Asia seperti ke Jepang, Hong Kong, Singapura dan China. Brasil menilai, pembatasan masuknya ayam dari Brasil ke Indonesia melanggar aturan WTO.

Mengacu aturan WTO, Indonesia hanya memiliki 60 hari untuk menyelesaikan komplain dari Brasil tersebut. Jika tak ada tanggapan, Brasil bisa mengajukan sengketa dan meminta WTO menggelar panel. Perlu diketahui, Brasil telah mengajukan sengketa perdagangan dunia ke WTO sebanyak 26 kasus.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) menilai tidak ada alasan kuat bagi Negeri Samba itu keberatan atas penolakan Indonesia terhadap impor daging ayam beku dan olahannya. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kemtan) Syukur Iwantoro menjelaskan, Indonesia yang mayoritas warga negera beragama muslim memiliki ketentuan untuk pemotongan daging harus memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi rumah pemotongan hewan tersebut pun perlu mendapat label halal dari Majelis Ulama Islam (MUI). “Nah, di sana kan rumah pemotongan hewannya tidak punya sertifikasi halal. Jadi untuk apa impor dari sana?” jelasnya.

Asal tahu saja, label halal ini menjadi suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh negara yang ingin mengirim daging ke Indonesia. Selain itu, Syukur beralasan, Indonesia memang tidak membutuhkan impor daging ayam karena suplai dalam negeri saat ini tergolong berlebihan. Kelebihan suplai ayam terjadi sejak Indonesia dilarang ekspor akibat wabah flu burung pada 2003 lalu. Setelah pemerintah berhasil mengendalikan virus mematikan tersebut, pasokan ayam meningkat tajam melebihi permintaan dalam negeri.

Tak heran jika Kementerian Perdagangan (Kemdag) sejak bulan April hingga saat ini melakukan pengaturan suplai day old chicken (DOC) atawa anak ayam berumur sehari.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…