Pemerintah Sederhanakan Izin Usaha Minerba - Sektor Tambang

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan perizinan usaha mineral dan batu bara dari 56 tahap menjadi 25 tahap dalam upaya menumbuhkan investasi di sektor ini. "Penyederhanaan ini sebagai upaya reformasi birokrasi di ESDM agar layanan publik menjadi lebih baik dan akan berlaku efektif pada kepemimpinan menteri baru mendatang," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara, Minggu.

Ia mengemukakan penyederhanaan ini akan membuat pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengendalikan dan mengawasi sektor pertambangan, atau tidak sebatas membuat peraturan dan menerima laporan. "Selama ini pemerintah sibuk di meja saja karena memeriksa berkas perizinan, ini tidak baik juga. Namun dengan adanya reformasi birokrasi ini, maka nantinya lebih banyak di lapangan untuk melihat fakta yang terjadi," ujar dia.

Dirjen mencontohkan, penyederhanaan izin akan terlihat secara nyata ketika perusahaan tambang memasuki proses ekplorasi karena ada lima tahapan yang dihilangkan Kementerian ESDM. "Salah satu contohnya, biasanya seusai masa eksplorasi selama duta tahun berakhir maka harus mengajukan izin lagi jika belum berhasil. Namun dengan penyederhanaan ini boleh langsung jalan saja, cukup lapor, dan pemerintah tinggal menyesuaikan dengan fakta di lapangan," kata dia.

Ketika ditanya mengapa penyederhanaan ini tidak dilakukan sejak lama mengingat telah lama dikeluhkan kalangan pebisnis tambang, R Sukhyar enggan membahasnya. "Tidak usah melihat ke belakang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata dia.

Kementerian ESDM menyederhanakan tahap perizinan minerba khusus bagian yang menjadi wewenangnya, sementara terkait dengan kementerian lain tetap tidak mengalami perubahan. Saat ini, terdapat 16 instansi pusat dan daerah yang terkait izin minerba, antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Bapeten, Menkoinfo, Kemenkeu.

Kemudian, Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kemenhan, Polri, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenakertrans. Untuk tetap harmonisnya hubungan antarkementerian, maka Kementerian ESDM hanya menyederhanakan tahapan perizinan yang berada di dalam wewenangnya.

Sementara ini, terdapat 101 izin pertambangan yang berada dibawah wewenang Kementerian ESDM dengan rincian 56 izin berada dibawah wewenang penuh, 25 izin dibawah Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi wewenang kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah. "Kami mengharapkan, reformasi ini juga terjadi pada kementerian lain sehingga iklim investasi di Indonesia semakin baik," ujar dia.

Pada bulan sebelumnya, Guna mengantasi masalah izin yang telah diterbitkan cukup banyak, Dirjen Sukhyar mengaku telah mencabut izin usaha pertambangan mencapai 292 izin. "Sampai dengan 12 September 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencabut 292 izin usaha tambang," ungkap Sukhyar.

Ia mengatakan bahwa pencabutan dilakukan seiring dengan aturan yang melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Sukhyar menegaskan, pelimpahan wewenang kepada Gubernur dilakukan sejak awal 2014 untuk membantu pemerintah pusat mengawasi penyelenggaraan yang dilakukan Bupati dan Walikota dalam menerbitkan IUP.

Pencabutan izin dilakukan karena masih maraknya pemegang IUP non clean and clear (non CnC) yang tidak dapat direkonsiliasi lagi. Selain itu IUP tersebut juga tersandung masalah tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi. Berdasarkan data ESDM, saat ini ada 10.818 pemegang IUP dimana 5.966 IUP telah mengantongi CnC dan 4.852 IUP belum berstatus CnC.

Rekonsiliasi dilakukan oleh pemerintah daerah bagi 4852 IUP tersebut. Apabila rekonsiliasi tidak tercapai maka pencabutan izin bisa dilakukan. Wilayah yang dicabut izinnya yakni Bangka belitung sebanyak 8 IUP, Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan sebanyak 17 IUP, Kalimantan Barat sebanyak 11 IUP, Sulawesi Tengah sebanyak 85 IUP, Sulawesi Tenggara sebanyak 13 IUP dan Maluku Utara sebanyak 6 IUP. "Kami masih menunggu laporan dari daerah lain," ulasnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…