Regulasi Industri Kendaraan Bermotor Dirilis - Kebijakan Kemenperin

NERACA

Jakarta – Dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor serta untuk meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor, mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global. Selain itu untuk mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri maka perlu diatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD), oleh karena itu Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada tanggal 17 September 2014.

Dalam Permenperin tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan industri kendaraan bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di Indonesia yang terdiri dari: (1) Industri komponen kendaraan bermotor, (2) industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (3) industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (4) industri kendaraan bermotor khusus, dan (5) industri sepeda motor roda dua dan tiga. Sedangkan untuk perusahaan Industri komponen kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih, (2) KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga, (3) KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam dan/atau, (4) KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle.

Untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200, (2) memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan (3) memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) tambahan.

Pada Permenperin dijelaskan pula bahwa industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri kendaraan bermotor khusus wajib memiliki: (1) Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor dan bermotor untuk keperluan khusus, (2) Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan NIK, (3) Merek dan/atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan (4) Perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal. Setiap komponen yang dimanufaktur dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor, harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainya.

Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri atau impor dan dipergunakan di jalan umum di wilayah Indonesia wajib dengan sistem kemudi kanan, selain itu juga harus dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan minimal Oktan Number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bekas cetus api, dan bahan bakar dengan minimal Cetan Number (CN) 51 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri tujuan ekspor atau digunakan untuk keperluak khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri.

Kendaraan bermotor CKD digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang terdiri dari, sekurang-kurangnya empat komponen utama kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang terdiri dari, enam komponen utama kendaraan bermotor. Untuk importasi CKD wajib melalui Surat Rekomendasi Direktur Jenderal dan diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan industri kendaraan bermotor, sedangkan untuk importasi IKD sebagaimana sekurang-kurangnya terdiri dari dua jenis uraian barang.

Perusahaan industri kendaraan bermotor pemegang surat rekomendasi wajib memberikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi setiap enam bulan semenjak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Selain itu juga wajib memberikan laporan realisasi pendalaman manufaktur setiap enam bulan sejak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan akan diawasi oleh Dirjen.

Bagi perusahaan indsutri kendaraan bermotor dan perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat rekomendasi. Semenjak Permen ini berlaku, maka Permen Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…