Tersandung Hukum, OJK Kaji Ulang IPO Blue Bird

NERACA

Jakarta – Meski bisnis angkutan umum seperti taksi masih menjanjikan, namun tidak serta merta mampu memberikan sentiment positif terhadap aksi korporasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Blue Bird yang justru sebaliknya memangkas saham yang ditawarkan ke publik dan termasuk dana yang diperoleh. Pasalnya, perseroan saat ini tengah tersandung hukum oleh salah satu ahli investornya yang keberatan terhadap IPO Blue Bird.

Merespon hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah menganalisa laporan tersebut terkait ada tidaknya pelanggaran IPO yang dilakukan oleh PT Blue Bird. "IPO Blue Bird masih kita kaji terkait ada tidaknya pelanggaran, ditunggu saja hasilnya,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Nurhaida mengatakan, bukan tidak mungkin otoritas membatalkan rencana pencatatan (listing) PT Blue Bird di Bursa Efek Indonesia (BEI) jika memang terbukti melanggar ketentuan. Sementara pihak manajemen belum mau memberikan komentar. Adapun, PT Danareksa Sekuritas, salah satu underwritter IPO Blue Bird mengatakan tidak dalam posisi memberikan tanggapan."Kami belum bisa berbicara apa-apa soal IPO Blue Bird karena masih dalam masa black out, semuanya seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam prospektus," kata Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Herman.

Marciano Herman mengungkapkan, kliennya PT Blue Bird menurunkan target perolehan dana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) menjadi Rp 2,48 triliun (US$ 200 juta) dari target awal sebesar Rp 3,7 triliun (US$ 307 juta). Dijelaskannya, penurunan target perolehan dana IPO seiring dengan kebijakan perseroan menurunkan jumlah saham yang ditawarkan dalam IPO menjadi 376,5 juta lembar saham di harga Rp 6.500 dari rencana sebelumnya sebesar 397,9 juta lembar saham hingga 513,9 juta lembar saham pada kisaran harga Rp 7.200 hingga Rp 9.300,”Kami telah mencapai kesepakatan harga, respon permintaan tidak sebesar yang kami harapkan sebelumnya, tapi kami yakin ini masih on the track,"tuturnya.

Asal tahu saja, kasus sengketa Blue Bird berawal dari kakak-beradik Mintarsih A Latief dan Purnomo Prawiro. Putra dan putri almarhumah Ny. Mutiara Djokosoetono tersebut bersengketa di pengadilan. Mintarsih selaku pemilik PT Gamya menggugat adiknya Purnomo pemilik PT Blue Bird Taxi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam gugatan, disebutkan penggugat PT Gamya meminta PT Blue Bird Taxi sebagai untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menggunakan nama perusahaan taksi Blue Bird,” ujar kuasa hukum PT Gamya, Ramadi Nurima.

Ramadi mengatakan, nama perusahaan taksi Blue Bird merupakan perusahaan transportasi yang digagas Mintarsih dengan nama PT Blue Bird Taxi. Namun, di tengah perjalanan, pada 2001 tergugat Purnomo mendirikan nama perusahaan taksi PT Blue Bird Taxi.

Dalam gugatannya, lanjut Ramadi,  penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Blue Bird Taxi dan Purnomo bersalah karena menggunakan nama dan logo Blue Bird tanpa izin penggugat sebagai pemilik yang sah. Penggugat juga meminta pihak yang turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak mencantumkan perusahaan PT Blue Bird Taxi dalam penjualan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) 2013.

Kemudian pada Senin awal pekan, Mintarsih melaporkan ke OJK untuk meminta agar OJK membatalkan IPO PT Blue Bird karena sejumlah data atau keterangan manajemen PT Blue Bird dinilai keliru dan dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.

IPO Blue Bird dinilai menggunakan data yang menyesatkan yakni pengakuan tentang PT Blue Bird sebagai perusahaan taksi terafiliasi. Masyarakat kata dia, perlu tahu bahwa sebenarnya perusahaan yang mempunyai nama besar adalah PT Blue Bird Taxi bukan PT Blue Bird."Setelah 29 tahun beroperasi dan menjadi besar, tiba tiba pada tahun 2001 muncul PT Blue Bird (tanpa kata Taxi-red) yang tanpa berjuang dan tinggal memetik hasil usaha keras induknya,”kata Mintarsih.

Lebih lanjut, Mintarsih menilai pembentukan PT Blue Bird dilakukan dengan niat mengambil alih PT Blue Bird Taxi secara terencana, sistematis, terstruktur, dan masif. bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…