DPLK Mandiri Mengelola Dapen Semen Padang

NERACA

Jakarta - Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengelola dana pensiun dan pesangon karyawan PT Semen Padang, dengan target kelolaan dapat mencapai Rp200 miliar secara bertahap.

Direktur DPLK Bank Mandiri Rudi Rahman di Jakarta, Selasa (21/10), mengatakan untuk tahap awal setelah penandatanganan kerja sama, pihaknya baru menerima dana Rp30 miliar - Rp40 miliar dari anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tersebut.

"Rp200 miliar kami targetkan bertahap hingga tahun depan. Itu tergantung 'cashflow' dari perusahaan," ujarnya.

Dengan kerja sama ini, dana pensiun dan pesangon 1.475 karyawan Semen Padang akan dikelola oleh DPLK Bank Mandiri.

DPLK Bank Mandiri, kata Rudy, hingga saat ini masih mengandalkan dana pensiun korporasi. Per Oktober 2014, lanjut dia, terdapat lebih dari 100 perusahaan yang menyerahkan pengelolaan dana pensiun dan pesangonnya ke DPLK Bank Mandiri.

"Tahun depan (2015), nasabah korporasi kita bisa tumbuh 25%-30%," ujar dia.

Sedangkan untuk nasabah ritel, Rudy mengakui, pangsa pasar perusahaan masih rendah. Untuk individu yang menyerahkan pengelolaan dana pensiunya, kata dia, masih sekitar 5.000 orang.

"Kita juga masih susun produk-produk untuk individual," ujarnya.

DPLK Bank Mandiri pada 2014 menargetkan dana kelola menjadi Rp1,1 triliun. Hingga September 2014, jumlah dana kelola DPLK Mandiri baru mencapai Rp432,71 miliar.

Namun, pencapaian per September itu menunjukkan pertumbuhan 106,06% dari periode yang sama di 2013 sebesar Rp176,25 miliar.

Sementara Direktur Keuangan Semen Padang, Benny Wendry mengharapkan, kerja sama antara dua Badan Usaha Milik Negara ini terus berkembang.

Dengan didirikannya pabrik baru Semen Padang di Indarung, Padang, berkapasitas produksi tiga juta ton per tahun, jumlah karyawan perusahaan juga dipastikan akan bertambah.

"Kalau sekarang, memang baru sekitar 1.400 karyawan yang didaftarkan," ujarnya.

DPLK Mandiri merupakan institusi keuangan yang didirikan untuk mendukung upaya menjadikan Bank Mandiri sebagai "one stop financial services".

DPLK Mandiri juga dibentuk untuk mendukung pemerintah dalam merealisasikan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.⿬ Adapun program-program yang ditawarkan DPLK Mandiri diantaranya Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPIP), di mana besarnya manfaat pensiun didasarkan pada akumulasi iuran tetap maupun setoran tambahan (Top-Up) dan pilihan investasi. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…