Belum Bukukan Laba - BEI Izinkan Perusahaan Tambang Go Public

NERACA

Jakarta – Setelah sempat tertunda lama lantaran harus mendapat kajian yang mendalam dan termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) mengizinkan pertambangan mineral dan batu bara yang belum membukukan laba untuk Initial Public Offering (IPO).

Direktur Utama PT BEI Ito Warsito menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain Saham yang diterbitkan perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara tertanggal 20 Oktober 2014 serta akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014,”Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal," ujar Ito di Jakarta, Selasa (21/10).

Ito menjelaskan, beberapa pokok peraturan antara lain calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara. Calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dan bisa dalam kondisi (1) telah menjalankan tahapan penjualan, (2) telah melaksanakan tahapan produksi, namun belum sampai penjualan atau (3) belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan lainnya, kata Ito, jumlah aset berwujud bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 miliar untuk papan utama atau Rp5 miliar untuk papan pengembangan, memiliki paling kurang 1 orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki studi kelayakan.

Disamping itu, calon perusahaan tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan nomor I-A. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari calon perusahaan tercatat.

Bagi perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Sejauh ini, kata Ito, dengan diberlakukannya peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II surat keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…