Belum Bukukan Laba - BEI Izinkan Perusahaan Tambang Go Public

NERACA

Jakarta – Setelah sempat tertunda lama lantaran harus mendapat kajian yang mendalam dan termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) mengizinkan pertambangan mineral dan batu bara yang belum membukukan laba untuk Initial Public Offering (IPO).

Direktur Utama PT BEI Ito Warsito menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain Saham yang diterbitkan perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara tertanggal 20 Oktober 2014 serta akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014,”Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal," ujar Ito di Jakarta, Selasa (21/10).

Ito menjelaskan, beberapa pokok peraturan antara lain calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara. Calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dan bisa dalam kondisi (1) telah menjalankan tahapan penjualan, (2) telah melaksanakan tahapan produksi, namun belum sampai penjualan atau (3) belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan lainnya, kata Ito, jumlah aset berwujud bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 miliar untuk papan utama atau Rp5 miliar untuk papan pengembangan, memiliki paling kurang 1 orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki studi kelayakan.

Disamping itu, calon perusahaan tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan nomor I-A. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari calon perusahaan tercatat.

Bagi perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Sejauh ini, kata Ito, dengan diberlakukannya peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II surat keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…