Pemerintah Tawarkan Enam Wilayah Kerja Migas

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan produksi migas nasional, pemerintah menawarkan enam wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) konvensional untuk putaran yang ke II tahun 2014. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin menyatakan bahwa wilayah kerja yang ditawarkan terbagi menjadi dua wilayah yaitu empat wilayah migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung dan dua wilayah kerja yang ditawarkan melalui tander reguler.

Sejauh ini, kata Naryanto, pemerintah telah mulai mempersiapkan wilayah kerja yang akan ditawarkan tersebut dan selanjutnya akan melaporkannya kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan. “Setelah disetujui, Dirjen Migas akan mengumumkan penawaran wilayah kerja tersebut kepada masyarakat luas. Persiapannya makan waktu sekitar satu bulan,” kata Naryanto, seperti dikutip situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (21/10).

Sebelumnya atau pada 23 Mei 2014 lalu, Pemerintah juga telah mengumumkan penawaran wilayah kerja migas putaran I untuk tahun 2014. Pada penawaran tersebut, pemerintah mengalokasikan 13 wilayah kerja migas konvensional yaitu lima wilayah kerja ditawarkan melalui penawaran langsung dan enam wilayah kerja ditawarkan melalui tender reguler dan dua wilayah kerja melalui penawaran langsung oleh PT Pertamina.

Wilayah kerja migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2014 antara lain yaitu Blok Narth Madura I, Blok Yandena, Blok South Aru II, Blok Aru Trough I, Blok Aru Trough II, Blok North Central Java Offshore, Blok Kualakunun, Blok Garung, Blok Offshore Pulau Moa Selatan, Blok Dolok dan Blok South East Papua.

Sedangkan blok yang melalui penawaran langsung PT Pertamina adalah Blok Abar dan Anggursi. Hak Pertamina untuk meminta blok migas tertentu, tercantum dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pasal 5 disebutkan, dalam hal Pertamina mengajukan permintaan kepada menteri untuk mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu, menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan Pertamina dan sepanjang saham Pertamina 100 persen dimiliki negara.

Priviledge untuk Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja migas non konvensional, juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yaitu pasal 48 hingga 52.

Minat Investasi

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim minat investasi di sektor migas nasional masih cukup tinggi. Namun, minat investasi ini masih harus diarahkan pada eksplorasi wilayah baru, untuk bisa memperbesar cadangan migas.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan pada 2001 jumlah kontrak migas nasional tercatat hanya 117 kontrak, meningkat hingga 321 kontrak pada 2014. Tidak hanya jumlah kontrak, besaran investasi yang dikucurkan perusahaan pun terus naik setiap tahunnya. Besaran investasi migas naik dari US$ 5,56 miliar, menjadi US$ 25,64 miliar. Hal ini menunjukan masih tingginya minat investasi di Indonesia.

Meski demikian, sebagian besar investasi tersebut hanya digunakan untuk mempertahankan produksi migas nasional. Artinya investasi yang dipakai untuk eksplorasi wilayah baru agar menaikan produksi migas masih minim. Di sisi lain, dengan rata-rata pengurasan 187 juta barel per tahun, cadangan minyak nasional terus turun, menjadi tinggal hanya 3,46 miliar barel. “Sebanyak 60-70 persen dari investasi masih difokuskan untuk mempertahankan produksi. Sementara porsi eksplorasi hanya 5-10 persen saja, itu pun yang dipakai di wilayah kerja eksplorasi mungkin tidak lebih dari separuhnya,” ujar Gde.

SKK Migas masih memiliki data yang hingga saat ini iklim investasi hulu migas nasional lebih diminati ketimbang negara lain. Selain masih banyaknya cadangan baru yang belum ditemukan, sistem kontrak bagi hasil atau product sharing contract (PSC) juga membuat investor berminat ke Indonesia.

Lebih lanjut Gde mengatakan, ketertarikan investor kepada usaha hulu migas nasional setiap tahun terus meningkat. Walau iklim investasi meningkat, ada juga KKKS yang keluar dari Indonesia, alasannya bermacam-macam, mulai dari sumur yang kering, ada pula yang ingin mengembangkan di tempat lain. Walau iklim meningkat, sejumlah kendala yang masih sering dikeluhkan KKKS dalam penandatangan kontrak adalah perizinan yang masih terlalu banyak, kemudian pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi kegiatan eksplorasi. “Masih ada beberapa hal yang dikeluhkan, seperti perizinan yang banyak dan PBB,” jelas Gde.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…