Langkah Antisipasi Gerakan ISIS di Indonesia - Oleh : Stefi V Farrah, Peneliti Muda LSISI Jakarta

Video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)  berdurasi delapan menit yang berjudul Ayo bergabung, dimana seseorang yang menyebut dirinya Muhammad Al Indonesi tampil berapi-api meminta dukungan warga Indonesia lainnya bagi perjuangan ISIS,  beredar di situs YouTub. Kelompok ISIS awalnya dibentuk dengan tujuan memerangi pasukan pemerintah di Suriah dan membangun kekuatan militer di Irak. ISIS dibentuk tahun 2013 dan dipimpin oleh Abubakar Al Baghdadi. Tahun 2010, Al Baghdadi diduga sebagai pemimpin Al-Qaida di Irak  yang kemudian menjadi ISIS.

Beredarnya video tersebut mau menegaskan kepada kita semua bahwa secara komunikasi politik Indonesia menjanjikan bagi pasar bebas berbagai macam idiologi terutama terorisme, ini bisa kita lihat dari bahasa yang digunakan, orang yang ditampilkan. Orang yang digunakan orang Indonesia dan menggunakan bahasa Indonesia maka secara komunikasi politik, video ini sedang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, dan simpatisan ISIS di Indonesia agar bergabung dalam gerakan ini.Menanggapi beredarnya video tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  Ansyaad Mbai mengatakan umumnya, mereka yang menyatakan kesetiaan kepada ISIS adalah anggota kelompok yang merupakan pecahan dari Jamaah Islamiyah, Jamaah Anshorut Tauhid atau Negara Islam Indonesia. Bahkan BNPT telah  menemukan adanya pendukung kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah di Jakarta, Solo dan NTB. Sebelumnya di Jakarta, pertengahan Juni 2014, para pendukung ISIS telah melakukan aksi unjuk rasa  menolak demokrasi dan sekularisme.

Lebih parah lagi ISIS sudah mulai mencoba masuk ke kampus untuk mempengaruhi para mahasiswa agar befrgabung dengan mereka. Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak  mengungkapkan pada Februari 2014 lalu,  ada kelompok dari luar UIN Jakarta yang mengajukan permohonan izin untuk menggunakan 2 tempat di kampus tersebut untuk kegiatan bedah buku dan kajian agama. Namun ternyata di sela-sela kegiatan, mereka malah melakukan deklarasi ISIS. Yang mengajukan izin di kampus UIN tersebut adalah 2 jamaah besar yang memiliki basis di Pamulang dan Ciputat. Yakni Jamaah Salafi yang merupakan tulang punggung kelompok ISIS, serta Jamaah Anshor Tauhid. Untuk Jamaah Anshor Tauhid ini, tokoh utamanya adalah Uman Abdul Rahman, terpidana teroris yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan. Jamaah Anshor Tauhid inilah yang melakukan deklarasi ISIS di gedung Syaidah Inn Kampus 2 UIN. Pihak kampus masih menyelidiki adanya kemungkinan mahasiswa, dosen, ataupun alumni, yang hadir dalam deklarasi ISIS tersebut.

Dari kedua pernyataan diatas diketahui bahwa keberadaan ISIS di Indonesia tidak terbantahkan, selain melakukan deklarasi aktivis ISIS juga sudah melakukan aksi unjuk rasa  menolak demokrasi. Sementara itu terkait dengan beredarnya video berupa ajakan kepada masyarakat Indonesia untuk begabung dengan ISIS, beberapa  pihak mencoba menyalahkan pemerintah. Dua media besar antara lain, Kompas.Com dan Detik.Com selain mengulas tentang beredarnya video tersebut, juga mempersalahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang dinilai lamban dalam menangani masalah tersebut.Sementara itu Metro TV.Com melalui berita yang berjudul Ormas Islam Dihimbau Keluarkan Fatwa Larangan ISIS mengupas tentang peran pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) yang dinilai tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan peran pemerintah dalam menekan kemunculan paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Petinggi Ormas juga diharapkan segera mengeluarkan fatwa yang melarang paham tersebut. 

Blokir Situs Radikal  

Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan, gerakan yang belakangan mengerucut menjadi Islamic State ini sebagai gerakan terlarang dan minta warga untuk waspada. Mantan Menkopolhukam, Djoko  Suyanto menegaskan bahwa paham ISIS bukanlah masalah agama, tapi masalah ideologi. Dan kalau dikaitkan dengan negara Indonesia, Ideologi ISIS sangat bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kebhinekaan.  Karena itu pemerintah menolak dan tidak mengizinkan paham ISIS berkembang di Indonesia.

Sementara itu lambannya Kementerian Kominfo  memblokir video atau situs di internet yang berisi ajakan kepada para warga negara Indonesia untuk bergabung dengan ISIS,  sebagaimana disampaikan juru bicaranya, Ismail Cawidu, karena hingga saat ini belum mendapatkan pengaduan publik ataupun kementerian lain yang menilai ajakan gerakan kelompok ekstrim pimpinan Abu Bakar al Baghdadi itu membahayakan. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menkominfo nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir adalah yang memuat pornografi dan kekerasan seksual anak. Karena itu diharapkan pemerintah memperbaiki Peraturan tersebut dengan memasukan teroris agar langsung bisa diblokir. 

Sikap terebut dikecam Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, sebab sebagai bagian dari negara, Kominfo semestinya segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu dulu pengaduan atau keberatan dari publik. Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur keamanan negara dan keselamatan rakyat tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Terlebih sejumlah tokoh masyarakat juga sudah menyampaikan secara terbuka bahwa situs dan gerakan ISIS sangat berbahaya. Misalnya Ketua Umum PP Muhammadiyah yang juga menjadi Ketua MUI, Din Syamsuddin dan mantan Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi yang menyebut ISIS bukan pengusung Islam. Bahkan Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai dan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin juga sudah menyampaikan hal serupa.

Seharusnya pihak Kementerian Kominfo menurut penulis harus lebih cerdas dan independen dengan dapat, berani dan berminat untuk melakukan “self judgement”, karena tindakan Kementerian Kominfo memblokir situs milik kelompok radikal dan kelompok teroris pasti akan diapresiasi positif berbagai kalangan, sehingga “jangan takut bertindak”. Penulis juga berpendapat bahwa Kementerian Kominfo dibawah figur Menteri baru yang lebih memahami dunia komunikasi dan informasi sebagai leading sector perlu segera membentuk “Cyber Patrol Team” yang beranggotakan Kementerian Kominfo, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan MUI dengan tugas utamanya memonitor dan memantau situs-situs radikal dan situs milik teroris untuk diblokir langsung dengan alasan “keamanan insani warga Indonesia”. Team ini juga perlu membuat aturan-aturan baku situs-situs seperti apa yang jelas atau langsung diblokir, syarat-syarat membuat situs berita, portal berita, berinteraksi di media sosial dll, agar semuanya lebih terkendali. Hal ini mengingat sosial media dan media internet sudah berkali-kali membahayakan keamanan negara seperti dicontohkan apa yang terjadi di Tunisia, Turki, Mesir dan Lybia dengan “Arab Spring”nya.

Sikap pemerintah sudah jelas yakni melarang tumbuh dan berkembangnya ISIS di tanah air, sikap ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pimpinan Ormas Islam. Karena itu publik juga mengharapkan agar media masa turut berperan aktif dengan  menghentikan pemberitaan terkait aktivitas organisasi teroris tersebut, dan lebih banyak memuat anjuran dari pemuka opini agar masyarakat tidak terprovokasi dengan ISIS dan berusaha  mematuhi himbauan para pemimpn umat serta pemerintah sehingga ISIS sama sekali tidak mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.***

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…