Benahi Ekonomi Rakyat

 

Presiden Jokowi menyerukan pentingnya kerja keras bagi semua komponen bangsa. Seruan ini hendaknya tidak hanya retorika belaka, namun perlu diwujudkan dalam jangka pendek. Misalnya kerja keras untuk menciptakan sistem, kebijakan, dan kelembagaan yang terpadu sehingga koherensi menuju cita-cita konstitusi dapat terealisasi dalam jangka pendek.  Saat ini memang mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera mendesain Undang- Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN) sebagai payung dari seluruh kegiatan ekonomi seperti UU penanaman modal, pertambangan, koperasi, lembaga keuangan, industri, perdagangan.

Memang konstitusi telah memberi rumusan umum tentang prinsip ekonomi tersebut, tetapi akibat terlalu umum, sebagian prinsip itu harus dijabarkan dalam bentuk UU yang lebih operasional. Ketiadaan UU SEN tersebut menyebabkan banyak sekali UU terkait bidang ekonomi yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagian pasal-pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kotak hitam yang belum diselesaikan hingga saat ini adalah menerjemahkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.Jika dilihat secara cermat, sebetulnya roh pasal tersebut sangat radikal,yaitu tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi atau kompetisi/competition (seperti yang diyakini sistem ekonomi kapitalis), tetapi menghendaki sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya “kerja sama” ekonomi (co-operation).

Kerja sama ini secara operasional mempertemukan tiga poros berikut: pekerja–pemilik usaha; usaha kecil/menengah– besar; dan perusahaan– masyarakat. Dalam unit usaha terkecil, misalnya perusahaan, antara pekerja dan pemilik bukanlah dua entitas yang terpisah sehingga kerap terlibat dalam perselisihan, tetapi keduanya merupakan satu kelompok yang menyatu, antara lain difasilitasi kepemilikan saham yang besar oleh pekerja.

Model semacam itu juga terjadi antara usaha kecil/menengah– besar dan perusahaan– masyarakat di mana mereka dirancang untuk mendukung dan terkait (linkage) satu dengan yang lain sehingga sifatnya bukan saling mematikan (predator). Dalam konteks yang lebih mikro, kerja sama ekonomi itu tidak lain adalah manifestasi dari prinsipprinsip koperasi.Koperasi itu sebetulnya merupakan kumpulan gagasan/ide mengenai suatu organisasi atau m a n a j e m e n usaha ekonomi dan berisi prinsipprinsip perjuangan ekonomi sehingga wujudnya bisa bermacam-macam.

Prinsip itu antara lain kegiatan ekonomi/usaha merupakan kumpulan orang (bukan modal), kesetaraan suara, dan kesejahteraan bersama. Hakikat ekonomi itu sebetulnya interaksi antarmanusia,bukan hubungan modal.Implikasinya, posisi tawar tidak ditentukan oleh jumlah modal,tetapi relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama.

Jika prinsip ini dijalankan, kegiatan usaha itu tidak akan menimbulkan paradoks pertumbuhan dan ketimpangan (seperti yang selama ini terjadi). Oleh karena itu,penghayatan terhadap rumusan ekonomi kerakyatan sebenarnya bermula dari orientasi usaha bersama tersebut. Usaha bersama itu tidak lain adalah tindakan kolektif yang muaranya terpantul dalam efisiensi ekonomi, kohesi sosial, dan posisi tawar yang sepadan antarpelaku ekonomi.

Selama ini terdapat anggapan bahwa persaingan ekonomi selalu berujung pada efisiensi ekonomi, padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan persaingan ekonomi yang terlalu keras merangsang munculnya perilaku tidak patut demi tujuan mematikan usaha lain, yang selanjutnya hal itu makin menjauhkan dari prinsip efisiensi ekonomi, terlebih lagi menimbulkan residu friksi sosial.

Dalam tata kelola seharihari, tiap usaha itu akan dibimbing nilai-nilai yang tersurat dalam Pancasila yaitu Ketuhanan YME, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Ini memang warisan nilai adiluhung yang sulit untuk dijalankan sehingga seluruh daya mesti dikerahkan.

Lantas untuk mengoperasionalisasi konsep ekonomi kerakyatan yang bersumber dari konstitusi tersebut, adalah melalui  penguasaan  aset produktif harus berada di tangan rakyat, bukan dikuasai segelintir pelaku ekonomi. Aset produktif yang paling penting adalah tanah dan modal.  Harus diakui saat ini aset produktif itu hanya dikuasai sedikit pelaku ekonomi sehingga ini menjadi objek yang harus segera dibenahi tuntas.

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…