Mosi Senator Australia vs Ulah Wartawan Asing - Oleh: Masdarsada, Peneliti di LSISI Jakarta

Masih belum hilang dalam ingatan kita, pada awal Agustus 2014, Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya, Papua menangkap seorang wartawan asal Prancis, Thomas Dandois (40 tahun),  di Hotel Mas Budi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya Papua. Thomas adalah peliput berita di daerah konflik seperti Somalia, Darfur, Chechnya dan Burma,   ditangkap bersama tiga orang  anak buah Puron Wenda dan Enden Wanimbo. Menurut Polda Papua,  Puron Wenda dan Enden Wanimbo adalah komandan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) wilayah Lanny Jaya. Kelompok Puron Wenda dan Enden Wanimbo ini diketahui sudah sering kali melakukan aksi baku tembak dengan TNI/Polri dan menewaskan sejumlah anggota polisi.

 

Selain Thomas Dandois, aparat keamanan juga menangkap  seorang wartawan Perancis lainnya, Valentine Bourrat (29 tahun), saat sedang berupaya masuk ke kawasan Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, untuk melakukan peliputan kegiatan  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPN-PB/OPM) di wilayah Pirime, Lanny Jaya, Papua. Valentine kepada Polda Papua mengaku masih bekerja di Arte TV Perancis, namun penyidik tidak menemukan kartu pers miliknya.

 

Terkait penangkapan tersebut, beredar keterangan yang dirilis Reporters Without Borders di situs rsf.org, bahwa Thomas Dandois dan Valentine Bourrat bekerja untuk rumah produksi Memento. Mereka datang ke Papua untuk melaporkan kondisi Papua Barat untuk TV Perancis--Jerman, Art. Menurut versi Reporters Without Borders, penangkapan itu bermula saat keduanya meliput kondisi masyarakat lokal, termasuk anggota gerakan  separatis Papua. Saat berada di Wamena, mereka ditangkap polisi dan diinterogasi selama 36 jam. Mereka sempat dilepaskan dan diperbolehkan menginap semalam di sebuah hotel di Wamena setelah paspor mereka disita polisi. Namun kemudian  kepolisian setempat memindahkan mereka ke Jayapura dan berada di kota itu hingga saat ini. Keduanya adalah jurnalis  profesional yang  sedang melakukan peliputan di Papua. Keduanya dikenal dengan integritas dan kejujuran mereka, karena itu menahan mereka dalam waktu lama adalah kekerasan terhadap kebebasan pers.

 

Berita terbaru datang dari Australia,  seorang Senator dari Partai Greens Australia, Richard di Natale (RDN)  telah berhasil meloloskan mosi tentang isu penahanan jurnalis Perancis tersebut. Dalam mosi tersebut, RDN menekan pemerintah Australia untuk mendesak pemerintah RI membebaskan keduanya. RDN dikenal sebagai juru bicara dari Partai Greens Australia untuk isu Papua, dan mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan para aktivis pro kemerdekaan Papua di Australia. Dia juga pernah menyampaikan keinginannya untuk dapat berkunjung ke Papua guna bertemu dengan beberapa pihak disana.

 

Alasan Penahanan

 

Sejauh ini pemerintah RI belum mencabut ketentuan  wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua, aturan ini  ditetapkan untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan mengingat  keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif. Prosedur peliputan di Papua untuk media asing adalah, mereka wajib mengajukan permohonan izin melakukan peliputan ke Kementerian Luar Negeri, jika sudah mendapatkan izin jurnalis yang bersangkutan baru boleh melakukan liputan. Sebenarnya  dengan masih terbukanya akses peliputan untuk media dalam negeri menandakan bahwa pemerintah Indonesia tidak menutup rapat segala akses  informasi di seluruh Papua, dan media asing bisa memanfaatkan atau mengutip berita yang dimuat media lokal. 

 

Terkait kasus penangkapan wartawan asing,  ada tiga peraturan yang dapat dipakai  yakni Undang-Undang Pers, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan peraturan tentang Keimigrasian. Langkah aparat kepolisisan menyerahkan kedua wartawan asal Perancis tersebut ke Imigrasi Jayapura dianggap sudah benar. Karena keduanya terbukti melanggar penggunaan visa kunjungan, maka sebaiknya  kedua  wartawan tersebut dideportasi keluar dari Indonesia setelah diproses secara hukum. Aparat juga diharapkan menyita semua hasil liputan yang mereka  miliki, karena diperoleh dengan cara-cara yang ilegal pula. Sejauh ini aparat masih menahan keduanya dan memproses pelanggaran hukum yang mereka lakukan di Indonesia.

 

Sebaliknya dengan lolosnya mosi tersebut, RDN serta pendukung Papua Merdeka mengklaim telah mendapat dukungan dari pemerintah Australia dan mengharapkan Pemerintah Australia mengirimkan clear signal kepada Pemerintah RI khususnya mengenai isu Papua. Padahal tanpa sepengatahuannya, Desk Indonesia pada  Depludag Australia telah menghubungi KBRI di Australia dan menjelaskan bahwa pihaknya menyayangkan pemberitaan yang mengesankan adanya  dukungan Pemerintah Australia atas mosi tersebut. Disebutkan bahwa  mosi tersebut telah diupayakan sedemikian rupa agar substansinya tidak mempersulit posisi Pemerintah Australia  yang selama ini mendukung kedaulatan Pemerintah RI atas Papua.

 

Nampaknya RDN tidak menyadari bahwa setiap negara berdaulat seperti Indonesia, mempunyai aturan yang harus dihormati para pendatang atau orang asing termasuk para jurnalis. Adalah hak setiap negara untuk menegakkan hukum yang berlaku di negaranya jika terjadi suatu pelanggaran. Kedua jurnalis tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum keimigrasian, yakni meyalahgunakan pelanggaran ijin masuk ke Indonesia. Semua jurnalis akan diberikan ijin masuk ke seluruh wilayah di Indonesia  termasuk di Papua, Aceh maupun Maluku jika mereka telah memenuhi prasyarat seperti yang ditentukan dalam clearing house. Hal ini sebagai tanggung jawab Pemerintah atas keamanan jurnalis sebagai konsekensi pemberian izin tersebut.

 

Proses Hukum

 

Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura akhirnya menyerahkan kedua jurnalis berkebangsaan Perancis, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua,  setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan P-21 atau lengkap. Kedua jurnalis yang bekerja untuk Arte TV France ditahan Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura sejak Agustus 2014. Mereka ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pekerjaan jurnalistik di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan menggunakan visa turis.

 

Sesuai KUHP setelah pelimpahan ini, maksimal 20 hari ke depan berkasnya sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua,  mendakwa keduanya  dengan Pasal 122 A, Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan visa. Apalagi dalam pemeriksaan kedua jurnalis itu mengakui  kesalahannya dan mengaku baru kali ini dihukum. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura, Gardu Tampubolon  walau sudah dilimpahkan, keduanya tetap ditahan di Tahanan Imigrasi dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan-kesan tidak baik di dunia internasional.

 

Proses hukum yang dilakukan aparat Indonesia menandakan bahwa pemerintah RI bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dalam wilayah NKRI. Diharapkan proses hukum seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap jurnalis lainnya, agar mereka yang mau melakukan peliputan di Indonesia khususnya pada daerah-daerah tertentu harus melalui proses yang benar. 

 

Pemerintah juga tidak perlu menanggapi adanya protes dari organisasi Pers seperti AJI dan PWI yang meminta agar pemerintah segera membebaskan kedua jurnalis tersebut, karena sebenarnya mereka pun tahu pasti bahwa keduanya telah terbukti nyata-nyata melakukan peliputan di Papua hanya dengan menggunaan visa kunjungan. Pernyataan tersebut diperkirakan sebagai respon atas nama solidaritas kewartawanan semata.

 

Demikian juga protes dari pihak-pihak yag berada di luar negeri tidak perlu ditanggapi, apalagi ini hanya berasal dari organisasi non pemerintah. Terbukti pemerintah asing termasuk pemerintah Australia mendukung penuh kedaulatan RI atas Papua.***

                                                            

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…