SVLK Indonesia Diakui di Australia

NERACA

Jakarta - Setelah Uni Eropa mengakui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia, kini Australia juga telah mengakui SVLK. Hal itu menyusul kesepakatan antara Indonesia dengan Australia pada panduan perdagangan produk kayu dari sumber yang legal (Country Specific Guideline/CSG). Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Bina Pengelolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto, seperti dikutip Antara, Senin (20/10).

Dengan disepakatinya sistem tersebut, ia berharap agar kegiatan ekspor dan impor khususnya produk kayu jauh lebih mudah. “Dengan disepakatinya CSG ini diharapkan importir produk kayu di Australia dapat lebih mudah memenuhi proses uji tuntas terhadap produk kayu Indonesia yang telah bersertifikat SVLK,” jelasnya.

Dwi menyatakan, kesepakatan tersebut diharapkan diresmikan pada akhir Oktober dan berdampak kepada naiknya kinerja ekspor produk kayu Indonesia ke negeri kangguru itu. Kesepakatan CSG merupakan hasil pertemuan terbaru yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia dan Kementerian Pertanian Australia di Canberra.

Turut terlibat dalam perundingan yang intensif dan konstruktif itu perwakilan masyarakat sipil yang diantaranya diwakili oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan pihak swasta yang diantaranya hadir DirekturUtama PT Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin.

Pemerintah Australia memiliki Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) mulai 30 November 2014 yang mewajibkan importir produk perkayuan Australia melakukan uji tuntas (due diligence) untuk memastikan bahwa produk kayu yang diimpornya bukan berasal dari kegiatan illegal.

Hal itu Serupa dengan Uni Eropa yang sudah memberlakukan European Union Timber Regulation (EUTR). Dwi menegaskan dengan disepakatinya CSG Indonesia maka Australia pada prinsipnya mengakui bahwa sistem sertifikasi hutan dan kayu yang berlaku secara wajib di Indonesia, yaitu sebagai SVLK telah memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bukti legalitas produk perkayuan Indonesia.

Pengakuan tersebut menyusul pengakuan serupa yang telah diberikan Uni Eropa saat Indonesia dan Uni Eropa menandatangani kesepakatan sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT-VPA) satu tahun yang lalu. “Kesepakatan tentang CSG Indonesia ini membawa Indonesia dan Australia masuk ke proses di negara masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh kesepakatan ini,” kata Dwi.

Sementara itu Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menyatakan kesepakatan itu disambut positif oleh kalangan pelaku usaha tanah karena Australia akan menjadi tujuan ekspor industri yang menjanjikan. “Pengakuan Australia akan berdampak positif. Pengakuan terhadap kelestarian dan keabsahan produk berbasis kayu Indonesia terus meningkat di pasar global,” kata Kusnan.

RAPP telah mengantongi sertifikat SVLK dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bagi hutan tanaman yang dikelolanya sejak 2010. “Kedua sertifikasi ini telah membuktikan bahwa kayu yang bersumber dari hutan tanaman yg dikelola RAPP bukan hanya sah atau legal, namun kayu ini juga berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari,” papar Kusnan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kemenhut, pada periode Januari-Agustus 2014, nilai ekspor produk berbasi kayu ke Australia mencapai US$163.322,7 atau sebesar 4,74% dari total ekspor ke seluruh dunia yang sebesar US$4,3 juta. Tiongkok dan Jepang masih menempati peringkat pertama dan kedua tujuan ekspor produk perkayuan dengan nilai masing-masing US$1,307 juta atau 37,9% dari total ekspor dan US$728.132,4 atau 21,15% dari total ekspor.

Produk Impor

Penerapan SVLK tidak hanya untuk produk kayu dengan tujuan ekspor, pemerintah juga tengah mengkaji pemberlakuan SVLK untuk produk furnitur impor. Hal itu bertujuan untuk melindungi pasar furnitur Indonesia dari serbuan produk impor, terutama furnitur yang berasal dari Tiongkok. “Saat ini untuk ekspor sudah diberlakukan SVLK, nah yang impor juga harus diberlakukan. Ini untuk azas keadilan saja,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto.

Panggah mengatakan, saat ini banyak produk furnitur dan kerajinan Indonesia yang dicontek oleh Tiongkok. Panggah curiga, Tiongkok mampu menguasai pasar furnitur global dengan porsi 31% pada 2011, karena trik negeri tirai bambu tersebut dalam mengakali produk asal Indonesia. “Kemungkinan mereka (Tiongkok) melakukan finishing saja dari produk Indonesia,” katanya.

Kendati demikian, Indonesia juga dituntut memperbaiki prestasi untuk merebut pangsa pasar furnitur global yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Tiongkok. Pemerintah juga menargetkan dalam lima tahun ke depan nilai ekspor furnitur kayu dan rotan mencapai US$5 miliar. Pada tahun lalu, nilai ekpornya furniture kayu mencapai US$1,56 miliar dan rotan olahan mencapai US$245 juta.

Dia optimis, target tersebut bisa dicapai dengan didukung potensi bahan baku yang dimiliki dalam negeri baik rotan maupun kayu. Apalagi, banyak kebijakan pemerintah yang mendorong perkembangan industri ini, salah satunya adalah SVLK untuk menjaga bahan baku kayu tidak ekspor sembarangan. “Industri merupakan salah satu industri yang memiliki nilai tambah dan memberikan kontribusi PDB ( Produk Domestik Bruto) dan devisa bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…