Belum Ada Aturan Khusus - OJK Tidak Permasalahkan Soal Kode Saham

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi emiten untuk mengganti kode saham, terutama emiten yang mengalami perubahan pengendali dan pergantian fokus usaha. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak mempermasalahkan jika perusahaan tercatat melakukan pergantian kode sahamnya,”Jika emiten perlu mengganti kode sahamnya di bursa silakan saja. Tidak ada masalah karena selama ini kan tidak ada peraturannya atau tidak ada payung khusus," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengungkapkan, pihaknya mempersilakan emiten yang merasa perlu mengganti kode saham. Dirinya menilai tidak perlu ada payung hukum yang khusus untuk merealisasikan rencana itu,”Emiten bisa mengajukan perubahan ticker dan melakukan pembayaran ke BEI. Kami rasa tidak dibutuhkan aturan khusus," ujar Ito.

Setiap perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (emiten) pastinya memiliki kode saham (ticker) dan kebanyakan kode saham yang terdiri dari empat huruf itu matching dengan nama perusahaan tersebut. Misalnya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang menyandang kode saham ADMF, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Selain itu, ada juga PT Astra Internasional Tbk dengan kode sahamnya yang terkenal ASII, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Indosat Tbk (ISAT), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Wijaya Karya Tbk dengan kode sahamnya WIKA.

Namun, ada juga emiten di bursa yang kode sahamnya tidak matching (kurang pas) dengan nama perusahaannya. Biasanya aksi korporasi, baik akuisisi maupun merger yang dilakukan emiten mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami perubahan bidang usaha dan nama perusahaan sehingga kode saham yang tadinya matching menjadi tidak pas ketika nama perusahaan tersebut berubah (sedangkan kode saham tetap).

Contohnya, PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) mengubah nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Namun, pasca-aksi tersebut kode saham tidak berubah. Ada juga PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama, tetapi masih menggunakan ticker lama. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…