Belum Ada Aturan Khusus - OJK Tidak Permasalahkan Soal Kode Saham

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi emiten untuk mengganti kode saham, terutama emiten yang mengalami perubahan pengendali dan pergantian fokus usaha. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak mempermasalahkan jika perusahaan tercatat melakukan pergantian kode sahamnya,”Jika emiten perlu mengganti kode sahamnya di bursa silakan saja. Tidak ada masalah karena selama ini kan tidak ada peraturannya atau tidak ada payung khusus," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengungkapkan, pihaknya mempersilakan emiten yang merasa perlu mengganti kode saham. Dirinya menilai tidak perlu ada payung hukum yang khusus untuk merealisasikan rencana itu,”Emiten bisa mengajukan perubahan ticker dan melakukan pembayaran ke BEI. Kami rasa tidak dibutuhkan aturan khusus," ujar Ito.

Setiap perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (emiten) pastinya memiliki kode saham (ticker) dan kebanyakan kode saham yang terdiri dari empat huruf itu matching dengan nama perusahaan tersebut. Misalnya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang menyandang kode saham ADMF, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Selain itu, ada juga PT Astra Internasional Tbk dengan kode sahamnya yang terkenal ASII, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Indosat Tbk (ISAT), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Wijaya Karya Tbk dengan kode sahamnya WIKA.

Namun, ada juga emiten di bursa yang kode sahamnya tidak matching (kurang pas) dengan nama perusahaannya. Biasanya aksi korporasi, baik akuisisi maupun merger yang dilakukan emiten mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami perubahan bidang usaha dan nama perusahaan sehingga kode saham yang tadinya matching menjadi tidak pas ketika nama perusahaan tersebut berubah (sedangkan kode saham tetap).

Contohnya, PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) mengubah nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Namun, pasca-aksi tersebut kode saham tidak berubah. Ada juga PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama, tetapi masih menggunakan ticker lama. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…