TERKAIT TRANSAKSI KEUANGAN - BUMN Harus Dipaksa Lakukan Hedging

Jakarta - Meski pemerintah telah meluncurkan pedoman penyusunan (Standar Operating Procedure/SOP) lindung nilai, namun ternyata Menteri BUMN Dahlan Iskan menginginkan lebih dari itu. Yaitu, adanya instrumen yang memaksa badan usaha milik negara (BUMN) untuk melakukan transaksi lindung nilai atau hedging. "Yang saya pikirkan tadi adalah instrumen yang sifatnya bisa memaksa. Sekarang kan belum terpikirkan," kata Dahlan seusai peluncuran panduan transaksi lindung nilai untuk Kementerian Lembaga terkait di Jakarta, Kamis.

NERACA

Dahlan mengatakan, transaksi lindung nilai dapat dengan mudah diputuskan bagi perusahaan swasta. Namun, hal ini masih menimbulkan keraguan bagi perusahaan BUMN, terutama mengenai kepastian waktu dalam melakukan hedging. "Kalau di swasta, jam ini juga bisa kita putuskan 'hedging'. Pikiran (untuk memaksa BUMN melakukan hedging) seperti itu muncul agar men-stimulir BUMN harus 'hedging', karena bagi BUMN ini kan barang yang baru," ujar Dahlan.

Menurut dia, kepekaan sistem keuangan pada perusahaan swasta sangat tinggi karena pergerakan dolar AS bisa berpengaruh pada kas perseroan, namun hal yang sama tidak terjadi pada perusahaan BUMN, karena perbedaan sifat perseroan. "Kepekaan keuangan di swasta luar biasa, per detik itu. Kalau misalnya kurs seperti sekarang gonjang-ganjing begini, itu direktur keuangan setiap jam melihat pergerakan kurs. Kalau di BUMN belum tentu," kata Dahlan.

Untuk itu, Dahlan mengusulkan adanya tim gugus tugas yang terdiri atas Bank Indonesia, BUMN, Kementerian Keuangan maupun OJK, yang bertujuan menganalisa pergerakan nilai tukar rupiah, dan hasilnya disampaikan kepada Menteri BUMN untuk diambil keputusan mengenai hedging.

"Ini tidak usah setingkat menteri, tetapi tingkat 'taskforce' saja, misalnya untuk menganalisa kurs hari ini, minggu depan dan bulan depan untuk menyepakati hedging. Kesepakatan ini disampaikan ke menteri BUMN, ini yang terpikir, tetapi belum jadi keputusan," kata Dahlan.

Pedoman penyusunan SOP yang diluncurkan berisi pokok pengaturan yang harus terdapat dalam pedoman yang nantinya disusun oleh BUMN maupun Kementerian Lembaga Negara lainnya, agar kegiatan lindung nilai dapat dilakukan secara efektif maupun meminimalkan potensi penyelewengan.

 

Pemerintah Sepakat

 

Sementara itu, pemerintah bersama Bank Indonesia melakukan peluncuran pedoman penyusunan (Standar Operating Procedure/SOP) untuk transaksi lindung nilai, agar komitmen tersebut dapat dilakukan secara transparan, akuntabel serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

"Panduan ini diluncurkan agar 'hedging' berlaku efektif dan meminimalkan risiko 'moral hazard'. Ini juga akan menjadi panduan BUMN dan kementerian lembaga lainnya dalam menyusun SOP sesuai tata kelola serta menjadi acuan auditor dan penegak hukum," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan peluncuran panduan lindung nilai di Jakarta, Kamis.

Ikut hadir dalam peluncuran pedoman ini Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak.

Agus mengharapkan dengan adanya pedoman ini maka transaksi lindung nilai atau "hedging" tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara asalkan dilakukan secara transparan sesuai tata kelola dan dampaknya dapat mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Saat ini pemicu krisis dari belahan dunia lain bisa merambat ke Indonesia, maka sebagai upaya memperkuat daya tahan pasar keuangan domestik dilakukan dengan 'hedging', karena tantangan ekonomi bisa menimbulkan ketidakpastian terkait pergerakan nilai tukar rupiah," katanya.

Sementara, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengharapkan tidak ada lagi kekhawatiran dari BUMN untuk melakukan implementasi dari transaksi lindung nilai, karena komitmen ini memiliki banyak manfaat bagi perusahaan maupun perekonomian nasional.

Ia pun meminta adanya koordinasi dan komunikasi antar institusi terkait agar tidak terjadi hal-hal yang mengganjal BUMN dalam melakukan "hedging", karena pedoman ini telah memadai untuk menjadi acuan untuk kegiatan transaksi lindung nilai secara konsisten, konsekuen dan akuntabel.

"Kalaupun masih ada keraguan bisa bertanya ke Bareskrim atau Kejaksaan, komunikasi timbal balik mutlak harus dilakukan, karena pedoman ini sudah sangat jelas. Kami dari auditor sudah siap untuk melakukan implementasi SOP itu," kata Rizal.

Pedoman penyusunan SOP ini berisi pokok pengaturan yang harus terdapat dalam pedoman yang nantinya disusun oleh BUMN maupun Kementerian Lembaga Negara lainnya agar kegiatan lindung nilai dapat dilakukan secara efektif maupun meminimalkan potensi penyelewengan.

Beberapa hal pokok yang masuk dalam penyusunan SOP ini antara lain terkait kejelasan pengaturan atas organisasi, tugas dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai serta tahapan kegiatan lindung nilai seperti persiapan transaksi, pelaksanaan dan pengawasan hingga penyelesaian transaksi.

Secara mikro, transaksi lindung nilai memiliki manfaat yaitu dapat mengurangi risiko keamanan, meningkatkan manajemen dan mitigasi risiko perusahaan serta meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan terutama bagi BUMN milik pemerintah.

Sementara secara makro transaksi lindung nilai dapat memberikan dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas nilai tukar, meminimalkan risiko gagal bayar atas pembayaran kewajiban serta mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik. mohar/ bari/bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…