Perusahaan Asuransi Lokal di Tengah Gempuran Asing

NERACA

Orang luar melihat bisnis asuransi di Indonesia sangat seksi. Walaupun kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih lemah, namun dengan melihat pertumbuhan masyarakat kelas menengah dan masyarakat kelas atas, kue bisnis asuransi terus menjadi perebutan perusahaan asuransi di Indonesia.

Besarnya pasar asuransi Indonesia membuat beberapa perusahaan asing ingin ikut bermain di dalamnya.  Sampai saat ini, sudah ada 5 perusahaan yang berasal dari Jepang yang sudah melakukan penjajakan untuk masuk di pasar dalam negeri. Mereka masuk melalui akuisisi atau dengan joint venture.

Dari sekian banyak produk yang ditawarkan, asuransi jiwa sedang dilirik oleh asing lantaran masih banyak sekali kesempatan untuk masuk di sana. Singkatnya, “kuenya” masih besar untuk dibagi-bagi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat hasil investasi yang positif dari industri asuransi jiwa pada kuartal kedua tahun 2014 yakni tumbuh hingga 75,8% menjadi Rp20,78 triliun dari Rp11,82 triliun pada periode yang sama tahun 2013.  

Lantas bagaimana kesiapan perusahaan dalam negri menghadapi persaingan bisnis asuransi di negeri ini dan peluang asuransi lokal menjelang perdagangan bebas Asean (Asean Free Trade Area/AFTA) di 2015?

Tidak memiliki pengetahuan yang cukup serta sumberdaya manusia (SDM) berkualitas dalam membuat inovasi produk asuransi yang sesuai kebutuhan pasar dalam negeri membuat industri asuransi nasional segera dikuasai asing. Hal ini berbeda dengan asuransi asing yang terus-menerus melakukan penelitian dan pengkajian terhadap produk baru guna memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan asing yang melebarkan pangsa pasarnya di Indonesia. Dari keseluruhan pasar premi asuransi di Indonesia tercatat 60% premi masuk ke asing melalui joint venture‎nya yang beroperasi di dalam negeri.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, kendati tidak ada salahnya industri asuransi asli Indonesia meniru langkah-langkah yang dilakukan industri asuransi asing untuk mampu bersaing ke depannya, OJK meminta kepada para industri asuransi asli dalam negeri untuk lebih mengembangkan inovasi produknya supaya lebih dikenal dan diterima di masyarakat.

"Asuransi joint venture itu memiliki kemampuan SDM yang cukup, memiliki produk‎ yang biasa mereka bawa dari luar negeri kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal, ini banyak minatnya‎," tegas dia.

Ya, jika para pelaku industri tidak juga melakukan perubahan sikap dan pandangan akan pentingnya inovasi produk maka dapat dipastikan industri tersebut akan dikuasai oleh asing. Pasalnya, 2015 merupakan momentum perdagangan bebas Asean . Sedangkan dari sisi produk industri asuransi Indonesia sangat tidak siap.

Perlindungan Secara Optimal

Penguasaan asing terhadap pasar asuransi dalam negeri berpotensi membuat Indonesia masuk ke era penjajahan baru. Era penjajahan itu secara otomatis terjadi ketika industri keuangan terutama asuransi sudah dikuasai asing. Pasalnya keuangan dalam negeri akan semakin terkontrol oleh asing. Sebab keuangan dalam negeri tidak lagi memiliki keuatan untuk mengkontrol pasarnya sendiri.

Untuk memberikan perlindungan terhadap potensi bisnis asuransi dalam negeri secara optimal maka pemerintah perlu melakukan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi Tanah Air. Jika pemerintah tidak segera mendukung ini maka dapat dipastikan dalam kurun waktu tak lebih dari 50 tahun diberlakukannya AFTA, Indonesia akan kembali terjajah.  

Menurut Firdaus, sebenarnya Indonesia pernah menguasai pangsa premi asuransi di dalam negeri. Namun hal itu terjadi pada era tahun 1990-an. OJK dalam hal ini ingin mendorong untuk kembali ke era tersebut. sudah saatnya industri asuransi dibenahi dari sisi kepemilikan. Pembenahan ini penting agar pemilik dari sebuah perusahaan asuransi memang memiliki komitmen kuat untuk berbisnis di Indonesia. Jika komitmen tidak ada, maka struktur bisnis industri asuransi bisa terganggu.

“Kadang-kadang kuat tapi kalau tidak mempunyai komitmen jangka panjang kan (untuk perusahaan asuransi). Untuk asuransi jiwa barangkali baru bisa mendapatkan laba 5-6 tahun”, pungkas dia

Saat ini, regulasi yang mengatur batas kepemilikan asing di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2008. Berdasarkan aturan itu batas maksimal kepemilikan asing ketika pendirian 80%. Hanya saja, aturan itu tak membatasi batas kepemilikan setelahnya. 

Secara umum, beleid ini sudah memprioritaskan penguatan industri, upaya perlindungan konsumen, dan merancang industri lebih terbuka pada pasar regional. UU tersebut juga ikut menyesuaikan best practices di tingkat penyelenggaraan dan perlindungan asuransi internasional. 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…