Asuransi Swasta: Kehadiran BPJS Bukan Halangan

 

 

NERACA

Kekhawatiran perusahaan asuransi swasta akan tergerus oleh kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinilai hanya ketakutan yang mengada-ngada. Pasalnya, pangsa pasar keduanya berbeda. BPJS lebih fokus pada asuransi kesehatan dan pensiunan, sementara di luar itu pasar asuransi masih terbuka lebar.

“Intinya, dengan ada atau tidaknya,  BPJS tidak akan mempengaruhi perusahaan asuransi. Bahkan seharusnya, kehadiran BPJS mampu menjadi campaign pentingnya asuransi,” kata Managing Director Bumi Putera 1912 Mutual Life Insurance Company Fauzi Arfan.

Oleh karena itu, Fauzi tidak sependapat dengan pernyataan pejabat Bapepam-LK yang menyatakan kehadiran BPJS akan mengancam perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata yang justeru khawatir dengan adanya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan di laksanakan secara aktif mulai 1 Januari 2014. Karena itu BPJS harus diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan asuransi.

“Nantinya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk yang serupa dengan BPJS bisa saja terkena dampaknya dan harus mengantisipasinya dengan baik serta bisa saja secara tak langsung mempengaruhi perusahaan asuransi,” ujar Isa.

Untuk itu, Epah mendukung program BPJS kesehatan telah ikut menyadarkan masyarakat untuk menggunakan asuransi kesehatan. Ia juga mengharapkan program BPJS kesehatan dilaksanakan sesuai aturan dan jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan mereka. "Ini program pemerintah dan kita mendukung kalau pelaksanaan BPJS sesuai dengan apa yang dipersentasikan sangat bagus," ungkapnya.

Menurunya dengan jumlah penduduk yang banyak, pastinya asuransi swasta memiliki pasar sendiri dan BPJS kesehatan belum tentu bisa mengkover seluruh penduduk Indonesia. Ia mengakui saat ini sedikitnya 2.000 nasabah Manulife yang sudah aktif dengan berbagai jenis, yakni asuransi pensiun, jiwa dan lainnya.

Ia menjelaskan, BPJS kesehatan memiliki berbagai golongan, mulai dari golongan bawah hingga golongan tinggi. Namun ada perbedaan di Manulife sendiri. Untuk saat ini banyak dari kalangan menengah ke atas, karena fasilitas yang diperoleh nasabah nantinya juga berbeda. Ditegaskannya kembali, perusahaan asuransi swasta saat ini tidak membatasi nasabah. Namun yang namanya asuransi pasti membayar iuran dan kebanyakan dari kalangan menengah dan atas.

Sementara, salah satu humas asuransi di Medan yang enggan namanya ditulis mengatakan, secara signifikan tidak ada pengaruh asuransi dengan program BPJS pemerintah. Dengan adanya BPJS Kesehatan peserta mandiri ini akan memberikan angin segar dan keuntungan kepada pihak asuransi.


Keuntungan itu katanya akan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya berasuransi. Kedepannya para pelaku asuransi swasta bisa membuat asuransi lain terkait kesehatan yang lebih baik lagi. "Keberadaan BPJS kesehatan peserta mandiri ini tidak masalah, malah bagus," ujarnya.

Selama ini khususnya asuransi kesehatan kebanyakan nasabahnya dari etnis Tionghoa, wiraswasta dan pengusaha, sehingga nasabah tersebut membutuhkan asuransi yang bisa menjangkau mereka dimana saja, katanya.

Ia mengakui selama ini nasabah dari TNI, Polri, PNS, pejabat negara cukup sedikit, dan mereka juga sudah diwajibkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada nasabah mereka dari TNI, Polri, PNS, pejabat negara mengingat jangkauan rumah sakit yang bisa diklaim lebih banyak.

Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, dr Oni Jauhari MM menegaskan BPJS kesehatan peserta mandiri tidak terlalu berpengaruh terhadap asuransi kesehatan swasta. Karena BPJS kesehatan maupun asuransi kesehatan memiliki pasar masing-masing.

"Masing-masing punya pasar, tahun 2019 asuransi swasta bermainnya di on top, seperti kelas VIP. Harusnya tidak ada pengaruhnya, tapi di asuransi swasta banyak batasan. Ini membuat nasabah bisa beralih," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan peserta mandiri wajib membayar iuran setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I sebesar Rp59.500 per bulan. Pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp42.500 per bulan, dan pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp25.500 per bulan.

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…