Merujuk kepada Peraturan Menakertrans RI Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para karyawannya, pada H-7. Sehubungan dengan aturan tersebut serta antisipasi adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, satgas pemantau THR baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota siap menerima pengaduan adanya pelanggaran.
Kadis Nakertrans Jabar, Hening Widiatmoko memaparkan, untuk memantau dipatuhi atau tidaknya kewajiban memberikan THR dari perusahaan kepada pekerjaan, baik di lingkup Kementerian Nakertrans, Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah dibentuk satgas dan Poskonya.
Kehadiran tim maupun posko, diharapkan dapat mengawasi secara cepat ada tidaknya perusahaan yang membandel. Kepada pekerja yang merasa dirugikan akibat hak tersebut tidak dipatuhi dapat melaporkannya kepada Satgas.
Evaluasi pada Lebaran tahun sebelumnya, ujar Hening ada perusahaan yang sudah beberapa kali tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja.
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…
NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…
NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…
NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…
NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…