Ditjen Pajak-Ditjen AHU Sinergi Maksimalkan Penerimaan Pajak

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama memanfaatkan data wajib pajak badan usaha, yayasan, perkumpulan, serta entitas lainnya untuk memaksimalkan penerimaan negara dari pajak. "Masih kurangnya penerimaan pajak dan juga 'tax ratio' itu salah satunya karena kelemahan data. Dengan kerja sama ini, kita bisa optimalkan data yang terdaftar di AHU untuk tingkatkan penerimaan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa.

Fuad mengakui salah satu kelemahan pihaknya menghimpun pajak selama ini karena kurang aktif mengoptimalkan kerja sama dengan instansi lain untuk keperluan validasi data wajib pajak.

Hal itu menyebabkan banyak ketidak-sinkronan data wajib pajak di Ditjen Pajak dengan instansi lain yang terkait, seperti Ditjen AHU, dalam keabasahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, diakui Fuad, potensi penerimaan dari wajib bajak badan usaha cukup besar.

"Selain itu, ini memang masalah kita juga. Ditambah dengan kapasitas sumber daya manusia kita yang tidak terlalu banyak, dan kekurang-aktifan kita dalam kerja sama pengolahan data," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Fuad, langkah terdekat yang akan dilakukan kedua pihak setelah kerja sama ini adalah validasi ulang data NPWP yang terdaftar di kedua belah pihak. "Dari temuan kita, banyak badan usaha yang akhirnya NPWP-nya bodong, karena terjadi kesalahan input data, padahal kalau salah sedikit itu, bisa tidak valid NPWPnya," kata dia.

Dari data yang dipaparkan Fuad, terdapat lima juta badan usaha yang wajib membayar pajak. Namun, menurut Fuad, baru sekitar 550 ribu atau 11 persen badan usaha yang membayar pajak.

Sementara, Dirjen AHU Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo akan memanfaatkan kemitraan ini untuk mengantisipasi entitas yang hendak mendaftarkan di AHU namun memiliki NPWP bodong.

Sistem data di AHU yang sudah menggunakan sistem daring (online), ujar dia, akan memudahkan menolak pendaftaran yang menggunakan NPWP bodong. "Kami ingin pihak-piihak lain juga segera mengikuti kerja sama ini, seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Banyak ternyata penggalian pertambangan yang menggunakan nama perusahaan yang tidak tercatat, NPWPnya juga tidak ada," kata dia.

Ruang lingkup dari kerja sama kedua pihak ini adalah pemanfaatan data yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas, notaris, dan fidusia serta data lainnya yang terdaftar dalam sistem AHU. Ditjen AHU juga akan mendukung penyediaan fasilitas layanan situs Data Identitas Wajib Pajak dalam validasi. Kemudian, kerja sama ini juga mendukung sosialisasi peraturan perpajakan dan peraturan yang berhubungan dengan adminsitrasi Ditjen AHU.

 

Penyimpangan Pajak

 

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi implementasi Instruksi Oresiden Nomor 1 tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. "Saya berpesan ini tolong dilaporkan ke rakyat karena bisa jadi apa yang dilakukan saudara-saudara belum (diketahui-red) rakyat," kata Presiden saat menerima tim pelaksana Inpres tersebut di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Presiden mengatakan tim yang bekerja selama tiga tahun tersebut berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,5 triliun. "Saya ucapkan terima kasih Pak Boediono. Ini contoh baik, kerja tanpa banyak publikasi. Tapi hasilnya nyata. Saya suka dengan model seperti ini. Apa yang dilakukan menambah laporan pemerintah yang saya pimpin di akhir masa bakti ini kepada rakyat," kata Presiden.

Mendampingi Wakil Presiden, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Wakil Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto. (mohar, rin)

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…