Lima Negara Adukan Australia ke WTO - Wajibkan Kemasan Rokok Polos

NERACA

Jakarta - Pengalaman Amerika Serikat (AS) diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organitation (WTO) dan kalah sepertinya tak membuat Australia mengambil pengalaman. Negeri kangguru itu diadukan lima negara ke WTO karena dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau.

Pengaduan ke WTO dilakukan oleh lima negara yaitu Indonesia, Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba. Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO.

Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan pasal XXIII dari GATT 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya yakni: Understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute; agreement on trade-related aspects of intellectual property rights; dan agreement on technical barriers to trade.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan pengaduan ini merupakan langkah terakhir. “Proses litigasi di WTO ini ditempuh setelah upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” jelas Bachrul, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (14/10). 

Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO bergabung sebagai pihak ketiga, kasus ini menjadi kasus yang terbesar dalam sejarah keberadaan WTO. Lazimnya kasus yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di WTO yakni antara 18 bulan hingga dua tahun, maka diperkirakan putusan atas kasus ini akan diterbitkan pada tahun 2016.

Beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia, namun negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu penerapannya sampai Badan Penyelesaian Sengketa WTO memberikan putusannya atas kebijakan Australia. "Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga," tegas Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.

“Salah satu keberatan Indonesia adalah bahwa kebijakan kemasan polos ini ditempuh Australia tanpa lebih dulu dibuktikan secara ilmiah bahwa langkah tersebut akan efektif dan tidak ada alternatif lain yang lebih baik,” imbuh Bachrul Chairi.

Meskipun harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia terbilang sangat kecil, Indonesia berkepentingan untuk mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Bila pendekatan seperti kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, maka cara semacam itu akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti negara lain dalam membatasi atau melarang penjualan produk tertentu. “Bayangkan bila tiba-tiba ada larangan penjualan produk makanan turunan kelapa atau kelapa sawit karena alasan yang belum tentu benar secara ilmiah, ekspor kita akan langsung terganggu,” jelas Bachrul memberi ilustrasi.

Bagi Indonesia, keputusan menempuh jalur ke WTO ini lebih ditujukan untuk membuktikan kekeliruan Australia. “Kita sama sekali tidak menentang upaya untuk mengurangi jumlah perokok karena kita paham bahayanya. Kita hanya ingin membuktikan bahwa kebijakan yang ditempuh Australia itu patut diduga melanggar perjanjian WTO dan keliru,” imbuh Bachrul Chairi.

Bachrul memberi contoh pada produk minuman beralkohol anggur. Jika pendekatan yang ditempuh Australia seperti di atas dianggap benar dan sah sesuai perjanjian WTO, maka dengan alasan moral dan keagamaan bisa saja Indonesia menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk anggur. Alih-alih menurunkan tingkat konsumsi wine, kebijakan seperti itu mungkin akan meningkatkan penyelundupan anggur dari luar negeri dan produksi illegal minuman beralkohol di dalam negeri yang justru semakin sulit untuk ditangani.

Selain itu, kemasan polos juga membuat harga semakin murah dan semakin mudah dijangkau. Ini jelas berbahaya bagi anak-anak. Itu sebabnya kebijakan Australia yang menerapkan kemasan polos pada rokok harus dibatalkan, karena melanggar ketentuan perdagangan di WTO.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…