IDE PEMBENTUKAN BADAN PENERIMAAN NEGARA - Pemerintah Resmi Ajukan 3 Opsi

NERACA

Jakarta - Peta perjalanan (roadmap) pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) akhirnya memunculkan tiga opsi pilihan yang dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Joko Widodo. Menteri Keuangan Chatib Basri mengklaim bahwa tiga opsi tersebut bertujuan mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Opsi pertama adalah membentuk Badan Penerimaan Negara sebagai sebuah lembaga atau institusi baru, namun tetap bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian Keuangan. "Opsi ini seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di bawah Kementerian Perdagangan dahulu. Saat itu Kepala BKPM dipegang Muhammad Luthfi. Nah, dia langsung melapor ke Menteri Perdagangan. Itu revisi Undang-Undangnya tidak terlalu banyak," jelas Chatib di Jakarta, Senin (13/10).

Opsi kedua yaitu membentuk Badan Penerimaan Negara sebagai sebuah lembaga baru, terpisah dari Kementerian Keuangan. Namun institusi tersebut bertanggungjawab langsung kepada Kepala Negara, yakni Presiden. "Kalau di luar kami (Kementerian Keuangan), memang harus ada beberapa hal yang dilakukan dan periodenya agak panjang karena menurut Undang-Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak begitu. Intinya, harus dilakukan amandemen," tuturnya.

Chatib juga menambahkan, meski dalam opsi kedua tersebut Badan Penerimaan Negara terpisah dari Kementerian Keuangan, namun segala kebijakan fiskal terkait sektor perpajakan tetap dirumuskan oleh Kementerian Keuangan. "Kalau dipilih opsi kedua maka badan ini fungsinya hanya sebagai lembaga administrasi atau hanya memungut pajak. Karena bagaimana pun juga kebijakan fiskal tetap harus di Kementerian Keuangan. Saya lebih suka menyebutnya Badan Administrasi Penerimaan Negara (BAPN)," papar dia.

Opsi ketiga atau terakhir, menurut Chatib adalah memberikan fleksibilitas bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perekrutan pegawai maupun penentuan sistem remunerasi, sehingga dapat lebih leluasa dalam mengumpulkan pajak. "Kalau opsi terakhir ini saya kira mungkin dalam jangka pendek lebih layak (feasible). Tapi itu terserah pemerintahan baru. Saya terbuka dengan ketiga opsi ini,” ungkap Chatib.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara termasuk salah satu dari lima target aksi yang harus diselesaikan oleh Kementerian Keuangan dalam 100 hari, sebelum berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu II pada 20 Oktober 2014. Pembentukan tersebut dirasakan perlu pada pemerintahan baru, karena realisasi penerimaan perpajakan nyaris tidak pernah mencapai sasaran, padahal target yang ditetapkan dalam APBN selalu meningkat setiap tahunnya.

Sepanjang 2009-2013, realisasi penerimaan pajak negara selalu di bawah target. Pada 2013, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp916 triliun, sementara target APBN sebesar Rp995 triliun. Di 2012, realisasi penerimaan pajak Rp 835 triliun, di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp885 triliun.

Pada 2011, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp872 triliun, ini di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp878 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak 2010 sebesar Rp650 triliun, di bawah target Rp661 triliun serta realisasi 2009 sebesar Rp565 triliun, di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp577 triliun.

Suara pendirian Badan Penerimaan Negara memang sudah  santer terdengar. Adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang menyarankan agar lembaga yang mengurus penerimaan pajak di Indonesia dapat berdiri sendiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Lembaga ini bisa berupa kementerian atau badan tersendiri. Dengan kata lain, Direktorat Jenderal Pajak harus lepas dari Kementrian Keuangan. Hal ini mengingingat 96% dari pendapatan Negara bersumber dari pajak. Posisinya yang sangat penting membuat lembaga yang bertanggungjawab terhadap pajak harus independen.

“Ditjen Pajak harus berdiri sendiri. Entah itu berbentuk badan maupun kementerian tersendiri. Kewenangan itu harus diberikan. Kalau pajak kita ambruk, hancurlah republik ini," kata Rizal mengingatkan, belum lama ini.

Menurut dia, posisi Ditjen Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan saat ini membuatnya sulit bergerak. Misalnya permintaan tambahan pegawai pajak, yang sampai sekarang belum memadai. "Sekarang ini Ditjen Pajak kalau mau ekspansi sulit. Kalau mau angkat pegawai mereka harus menunggu persetujuan Menteri PAN-RB dahulu," tutur Rizal. ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…