Kenapa UU Pilkada Oleh DPR - Oleh: Herni Susanti, Pemerhati masalah bangsa dan demokrasi

Dengan disahkannya UU Pilkada oleh rapat paripurna DPR kemarin, kini 250 juta jiwa rakyat Indonesia harus merelakan kepala daerah mereka dipilih oleh DPRD kembali seperti 10 tahun yang lalu. Ini adalah sebuah kemunduran demokrasi !!!!, karena pada dasarnya Pemilukada secara langsung adalah koreksi dari pemilihan melalui DPRD yang telah dipraktekkan sebelumnya. 

Jika dibiarkan konsekuensi produk hukum tersebut benar-benar terlaksana, maka rakyat Indonesia akan kehilangan banyak hal, yakni hilangnya kesempatan bagi orang jujur, bersih, berintegritas, tanpa catatan pelanggaran HAM dan bukan produk Oligarki untuk berkontestasi menjadi pemimpin lokal, hilangnya kesempatan bagi gerakan rakyat yang progresif dari sektor buruh, tani, dan pemuda untuk bereksperimen merebut kekuasaan di tingkat lokal, hilangnya kesempatan rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan politik, hilangnya keterikatan langsung kepala daerah dengan warga yang memilihnya secara langsung, hilangnya tren kepala daerah yang demi kepentingan publik berani melawan kepentingan Oligarki, dan hilangnya celah untuk memperdalam demokrasi prosedural seperti re-call, referendum, hak veto rakyat, dan penganggaran partisipatoris.

Oligarki Politik

Sangat nyata bahwa UU Pilkada adalah pukulan balik dari Oligarki yang tidak ingin demokrasi terus menumbuh. Oligarki disini adalah para elit (para konglomerat dan para politisi) yang kepentingan bisnis dan politiknya saling berkelindan, sehingga politiknya hanya untuk perlindungan kekayaannya. Dimana, mereka adalah anak didik Orde Baru dan kerajaan bisnisnya telah dirintis sejak era Orde Baru, dan menggurita tidak terlepas dari KKN yang menjamur di era itu. 

Pasca Orde Baru yang sentralistis runtuh dan situasi politik bertransormasi menjadi desentralisasi, Oligarki tidak hilang, melainkan dengan licin menyesuaikan diri dengan menguasai kembali konsesi-konsesi bisnis di daerah bersama raja-raja kecil. Munculnya partai-partai politik yang berencana untuk melemahkan tegaknya pencapaian reformasi dan membawa kembali Indonesia ke era Orde baru. Jika Jokowi membentuk kabinet pro rakyat, jangan takut. Jika koalisi merah putih melakukan intervensi-intervensi terhadap program-program yang pro rakyat, maka rakyat Indonesia akan ada di belakangnya.

Kembali ke Orba

Setelah 15 tahun demokratisasi berjalan, rupanya politikus anti demokrasi rakyat serta doyan korupsi, telah berhasil mengkonsolidasikan diri kembali untuk mengkonkretkan tatanan politik Orba yang sejak dulu melayani mereka. Melalui KMP, mereka membuktikan segala kekhawatiran aktivis pro-demokrasi semasa kampanye Pilpres bukanlah isapan jempol belaka. Setelah menggolkan UU MD3 dan UU Pilkada, mereka mulai mewacanakan Pilpres tidak langsung, pembubaran MK, dan pelemahan KPK yang produk reformasi yang banyak menyulitkan permainan politik mereka. Bagi mereka, semakin baik jika politik semakin terpisahkan dari kehidupan sehari-hari tiap warga negara dan terlokalisasi hanya menjadi urusan segelintir elit pejabat, dan bukan urusan rakyat banyak. 

Dengan begitu akan semakin memudahkan mereka untuk mengontrol politik sedemikian rupa, menggerogoti APBN, memperkaya kelompok sendiri, dan menindas rakyat banyak. “Persoalan UU Pilkada, bukanlah sebatas masalah hukum, melainkan masalah politik dan tidak lebih dari sebuah perebutan kekuasaan (antara oligarki melawan rakyat)”. Bahkan, bukan persoalan antara dua capres atau dua kumpulan parpol, namun ini adalah persoalan “Apakah oligarki akan menang dan demokrasi Indonesia akan mundur, atau rakyat banyak yang menang dan demokrasi Indonesia semakin maju menumbuh dan mendalam”. 

Persoalan ini terlepas dari apakah UU Pilkada bertentangan atau tidak dengan budaya Sila Ke-4 atau Demokrasi Pancasila. Perjuangan merebut kembali hak memilih langsung jangan dikanalisasi hanya pada persoalan di atas, karena ia bukan penyebab penyakitnya, melainkan hanya gejala, sedangkan yang harus ditumpas adalah oligarki yang ingin mempertahankan diri dari hantaman demokratisasi di Indonesia. 

Sebab, “Pengalaman negara-negara Amerika Latin dan Timur Tengah para diktator akan muncul di era-era transisi demokrasi”. UU Pilkada bisa jadi merupakan transaksi dari para mafia ataupun politisi yang punya latar belakang pengusaha yang bertujuan untuk melanggengkan usaha-usaha mereka dengan menguasai Sumber daya di Indonesia melawan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, sebaiknya seluruh rakyat Indonesia menolak UU Pilkada lewat DPR, dengan memperjuangkan pendalaman demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial yang berkeadilan sosial.***

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…