NERACA
Jakarta – Dalam rangka mengakselerasi pengembangan sistem penyuluhan nasional menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Pusluh KP) melakukan pengkajian tentang kebijakan dan strategi sistem penyuluhan kelautan dan perikanan. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN), pekan lalu, di Hotel Perdana Wisata, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ketua KPPN, Husni Manggabarani, terdapat lima pokok pikiran yang dinilai perlu untuk menjadi landasan kebijakan terhadap Sistem Penyuluhan Nasional. Kelima pokok pikiran tersebut adalah pertama, penyuluhan adalah fungsi profesional yang harus menjadi Komitmen dan tekad bersama institusi lingkup kementerian teknis serta pemangku kepentingan terkait. Kedua, keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan, membutuhkan dukungan konkrit dari Sistem Penyuluhan Nasional yang mampu beradaptasi terhadap percepatan perkembangan pembangunan dalam situasi global.
Ketiga, dibutuhkan pemahaman, kontribusi dan kordinasi dari seluruh jajaran Eselon I lingkup kemeterian teknis, terutama dalam hal sarana dan prasarana pendukung sistem penyuluhan. Keempat, dibutuhkan hubungan kelembagaan yang mampu berkoordinasi dan bersinergi lintas daerah dan lintas pemerintah dan pemerintah daerah. Kelima, diperlukan peningkatan koordinasi dan kerjasama antara Menteri yang mengurusi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan melalui Bakornas Penyuluhan agar tercipta efektifitas, efisiensi dan optimalisasi Sistem Penyuluhan Nasional.
Dalam menghadapi MEA 2015, menurut Husni, terdapat empat makna yang harus dicermati secara khusus oleh para Penyuluh dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini, yaitu 1) Liberalisasi Aliran Modal, Tenaga Kerja Trampil, serta Barang/Jasa; 2) Level Of Playing-Field yang ‘berimbang’ untuk sesama Negara ASEAN; 3) Penerapan Standardisasi dan Sertifikasi Produk/Jasa, Tenaga Kerja; dan 4) Komitmen Bersama untuk melaksanakan Reformasi Sistem Penyuluhan Nasional. “Diperlukan jalinan kegiaran bersama antara pihak-pihak pemerintah, pelaku usaha, pemuka masyarakat, serta para pendidik dan peneliti untuk menterjemahkan secara proporsional keempat makna tersebut,” ujarnya.
KPPN menilai, terdapat tiga tantangan utama dalam konteks MEA 2015 tersebut, yakni 1) diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan daya saing sektor-sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, yang tertinggal agak jauh dengan negara tetangga terdekat (terutama Singapura, Malaysia dan Thailand); 2) diperlukan upaya untuk menjadikan aspek food, feed, energy dan lingkungan hidup menjadi agenda kegiatan penyuluhan dalam upaya spirit ‘swa-sembada’; dinilai bahwa untuk itu diperlukan pembaharuan ‘platform’ penyuluhan dari hulu hingga hilir; dan 3) diperlukan reformasi skenario strategi penyuluhan yang dinamis dalam mendukung penciptaan daya saing antar sektor, dengan mempertimbangkan perkembangan aktual dan dinamika antar anggota di lingkungan MEA 2015.
Selain itu, KPPN juga menilai, diperlukan sejumlah upaya lanjut dalam rangka membangun kesiapan peningkatan peran penyuluhan nasional menghadapi implementasi MEA tersebut. Langkah-langkah ini terdiri dari pertama, mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional; kedua, menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha untuk peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
Langkah ketiga, mengembangkan kemampuan pelaku utama/pelaku usaha menjadi manager usaha perikanan yang handal; keempat, mengembangkan kelembagaan penyuluhan yang “Terintegrasi, Sinkron Dan Harmonis” dengan Dinas terkait di tingkat propinsi dan kabupaten/kota; kelima, membangun dan menjadikan suatu kelembagaan penyuluhan perikanan ditingkat kecamatan/desa sebagai basis kegiatan penyuluhan perikanan dan tempat bertemunya (home base) penyuluh perikanan dengan pelaku utama dan pelaku usaha; keenam, mengembangkan dan menata model model penyuluhan perikanan yang partisipatif.
Ketujuh, menata dan ”redesign” pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, sejalan dengan Undang-undang No 16/2006; kedelapan menumbuhkembangkan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh perikanan swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan; kesembilan memikirkan, memposisikan dan menetapkan kembali Penanggung- jawab rekruitment CPNS Penyuluh Perikanan, serta kesepuluh, mmikirkan, memposisikan dan mensepakati kembali tentang pentingnya komitmen sinergitas dan sinkronisasi programma penyuluhan perikanan dari provinsi sampai desa.
Dengan diselenggarakannya FGD ini, diharapkan kebijakan dan strategi sistem penyuluhan kelautan dan perikanan dalam rangka mengakselerasi pengembangan sistem penyuluhan nasional guna menghadapi MEA Tahun 2015 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…
NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…
Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…
NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…